
KABARBALI.ID, KLUNGKUNG – Polres Klungkung bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan proyek fiktif bernilai lebih dari Rp 1 miliar yang terjadi di lingkungan Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Klungkung. Kasus ini kini dalam penanganan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klungkung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan tersebut terkait adanya sejumlah kegiatan yang tercantum dalam dokumen anggaran tahun 2024 dan 2025 namun diduga tidak seluruhnya direalisasikan, sementara anggarannya tetap dicairkan.
Bahkan saat ini kepolisian sudah turun ke sejumlah objek yang ada dalam dokumen laporan tersebut.
Diduga, terdapat sedikitnya 21 kegiatan belanja modal yang tersebar di berbagai destinasi wisata wilayah Nusa Penida, dengan nilai anggaran bermasalah yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1,1 miliar.
Ironisnya, sejumlah kegiatan yang tertera dalam perencanaan bahkan tidak diketahui proses pelaksanaannya oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di internal Dinas Pariwisata. Salah satu sorotan adalah proyek pembuatan papan peringatan di beberapa titik objek wisata, yang keberadaannya tidak jelas di lapangan.
Kasatreskrim Polres Klungkung, Made Teddy Satria Permana, membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini, pihaknya masih fokus pada pengumpulan dokumen dan keterangan dari berbagai pihak terkait.
“Maaf , kami belum bisa memberikan informasi lebih lanjut karena masih dalam pengumpulan dokumen dan keterangan. Kami mohon waktunya,” ujar Teddy Satria Permana, Selasa (15/7/2025).
Terkait pemanggilan saksi, Teddy memastikan pihaknya belum memulai pemeriksaan saksi-saksi.
“Belum, ini masih pengumpulan dokumen dulu,” tegasnya.
Kini, publik menanti kejelasan dan transparansi dari aparat penegak hukum dalam penanganan kasus ini. Jika terbukti ada unsur fiktif dan pelanggaran hukum, kasus ini berpotensi menyeret oknum-oknum terkait ke ranah pidana korupsi. (Sta/Kab).