KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Klungkung secara resmi menyatakan dukungannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Persetujuan tersebut disampaikan Sekretaris Fraksi I Kadek Widya Sumartika,Se, dalam Sidang Paripurna yang berlangsung di Ruang Sabha Nawa Natya, Jumat (6/3/2026).
Fraksi Golkar menilai langkah penyempurnaan regulasi ini sangat penting untuk memperkuat kepastian hukum serta menjamin rasa keadilan bagi masyarakat kecil di Klungkung. Selain itu, aturan baru ini diharapkan mampu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan.
Tekankan Langkah Persuasif dan Sosialisasi
Meski menyetujui penetapan Ranperda tersebut menjadi Perda, Fraksi Golkar yang diketuai oleh I Nyoman Alit Sudiana memberikan catatan strategis kepada Pemerintah Kabupaten Klungkung.
Golkar mengingatkan bahwa meski secara hukum setiap orang dianggap tahu setelah aturan diundangkan, pemerintah tetap wajib melakukan langkah-langkah persuasif.
“Perlu diadakan sosialisasi kepada masyarakat tentang keberadaan peraturan-peraturan daerah yang diundangkan,” tegas Bombom.
Pembinaan Wajib Pajak di Era Digital
Menanggapi sistem pemungutan pajak yang kini mulai bertransformasi ke arah teknologi, Fraksi Golkar menuntut pemerintah memberikan pendampingan intensif bagi wajib pajak. Hal ini bertujuan agar implementasi digitalisasi tidak membingungkan masyarakat, melainkan mempermudah pengawasan data secara langsung.
“Memberikan pendampingan dan pembinaan kepada Wajib Pajak karena sekarang sudah sistem digitalisasi agar masyarakat bisa mengetahui secara real time terkait data pajak yang masuk,” jelasnya.
Fraksi Partai Golkar berharap masukan-masukan tersebut dapat dijadikan acuan utama oleh Pemkab Klungkung dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi ke depannya demi kesejahteraan krama Klungkung. (Sta-Kab).