Kabar Baik Konservasi! 15 Ekor Curik Bali Kembali ke Habitat Alaminya di Desa Tengkudak dan Pura Luhur Besi Kalung

Proses pelepasliaran burung Curik Bali oleh Balai KSDA Bali bersama Yayasan FNPF dan mitra konservasi di Kabupaten Tabanan, Jumat (16/10/2026). (Foto: Dok. BKSDA Bali / kabarbali.id)

TABANAN, KABARBALI.ID – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Bali bersama Yayasan Friends of Nature, People and Forest (FNPF) serta para mitra kembali melakukan aksi nyata pelestarian satwa liar dilindungi. Sebanyak 15 ekor burung Curik Bali (Leucopsar rothschildi) sukses dilepasliarkan di Kabupaten Tabanan, dalam kegiatan yang dilangsungkan di dua lokasi terpisah pada Jumat (16/10/2026).

Langkah konservasi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, lembaga konservasi, masyarakat, hingga desa adat dalam menjaga kelestarian burung endemik kebanggaan Pulau Dewata.

Pelepasliaran di Desa Tengkudak dan Pura Luhur Besi Kalung

Dari total 15 ekor burung yang dilepasliarkan, sebanyak 13 ekor dilepas di kawasan Kampoeng Jalak Bali, Desa Tengkudak. Burung-burung tersebut merupakan penyerahan dari Yayasan Begawan kepada BKSDA Bali menyusul telah berakhirnya masa izin penangkaran yang tidak diperpanjang. Sebelum dikembalikan ke alam, satwa-satwa ini sempat menjalani proses rehabilitasi di bawah perawatan Yayasan FNPF.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Bali mencatat bahwa pemilihan lokasi di Desa Tengkudak didasarkan pada hasil kajian habitat oleh Tim Ornithologist Universitas Udayana (UNUD). Berdasarkan data monitoring hingga September 2026, hasil pelepasliaran sebelumnya (pada 2024 dan 2025 sebanyak 64 ekor) telah sukses berbiak di alam dengan total anakan menetas mencapai 87 ekor, sehingga populasi liar di kawasan tersebut kini diperkirakan mencapai 140 hingga 150 ekor.

Sementara itu, dua ekor Curik Bali lainnya dilepasliarkan di kawasan Pura Luhur Besi Kalung. Kedua burung tersebut merupakan satwa yang sebelumnya sempat terjebak dalam sangkar jebak di wilayah Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, pada 6 Agustus 2025 lalu. Sebagai bagian dari penyelesaian adat dan kearifan lokal, pelepasliaran ini turut disertai dengan pelaksanaan Upacara Guru Piduka.

Ajak Masyarakat Jaga Habitat dan Dukung Hari Curik Bali Nasional

Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko, menegaskan bahwa upaya pelestarian Curik Bali tidak cukup hanya mengandalkan pelepasliaran semata, melainkan menuntut komitmen bersama untuk melindungi habitat serta mencegah perburuan liar.

“Perlindungan habitat, pencegahan perburuan dan penangkapan ilegal, serta kepedulian untuk tidak memelihara satwa dilindungi tanpa ketentuan yang sah merupakan langkah penting untuk memastikan Curik Bali dapat hidup dan berkembang biak di alam,” ujar Ratna Hendratmoko.

Sebagai bentuk penguatan komitmen jangka panjang, Pemerintah Provinsi Bali saat ini juga tengah memproses usulan kepada Menteri Kehutanan Republik Indonesia terkait penetapan Hari Curik Bali Nasional. Usulan ini diharapkan mampu meningkatkan kepedulian publik secara luas serta mendorong aksi nyata edukasi pelestarian satwa endemik. (Riz-Kab).

kabar Lainnya