Kabar Baik, Pemkab Badung Bakal Salurkan Santunan Rp 1 Juta Per Bulan Bagi 599 Disabilitas Mental

penyaluran bantuan sosial sebesar Rp1 juta bagi penyandang disabilitas dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di wilayah Badung.

BADUNG, KABARBALI.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung bakal menyalurkan bantuan santunan dana tunai sebesar Rp 1 juta per bulan kepada 599 penyandang disabilitas mental dalam waktu dekat. Bantuan sosial ini ditujukan bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) hingga penyandang down syndrome atau keterbelakangan mental yang kurang mampu secara ekonomi.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Badung, I Gde Eka Sudarwitha, menjelaskan bahwa penyerahan bantuan tahap pertama ini menyasar penerima yang administrasi pengampuannya diwakili oleh keluarga sedarah dalam satu Kartu Keluarga (KK). Hal tersebut membuat proses pencairan dapat langsung direalisasikan tanpa perlu melalui penetapan sidang di pengadilan.

“Awalnya itu dari 900-an penyandang disabilitas mental, meliputi penderita ODGJ serta down syndrome atau keterbelakangan mental. Nah ini akan diberikan bantuan karena keadaan yang tidak mampu untuk melengkapi administrasi dan merawat dirinya,” kata I Gde Eka Sudarwitha saat ditemui, Jumat (9/10/2026).

Skema kemudahan tersebut mengacu pada UU Administrasi Kependudukan Nomor 23 Tahun 2006, di mana keluarga sedarah dalam satu KK secara otomatis bertindak sebagai pengampu resmi yang bertugas merawat sekaligus menerima bantuan mewakili penerima manfaat.

Sementara bagi warga disabilitas yang tidak memiliki keluarga sedarah dalam satu KK, Dinsos Badung kini tengah menyiapkan skema baru melalui petunjuk teknis (juknis) Peraturan Bupati. Regulasi ini memungkinkan penunjukan pengampu bagi keluarga sedarah yang berada dalam satu pekarangan meski beda KK, sehingga proses pencairan tetap ringkas tanpa perlu penetapan pengadilan.

Mantan Camat Petang ini mengakui proses pendataan hingga siap realisasi memakan waktu sekitar empat bulan akibat kendala sosial di lapangan, terutama terkait kesediaan keluarga untuk ditunjuk sebagai pengampu. Namun berkat pendekatan tokoh masyarakat dan perangkat kewilayahan, kendala tersebut berhasil diatasi.

Selain dana tunai Rp 1 juta per bulan dari Pemkab Badung, para penerima manfaat juga dijamin mendapatkan perawatan medis gratis dari Dinas Sosial P3A Provinsi Bali. Eka menegaskan, peran pengampu sangat vital untuk memastikan Pengawasan Minum Obat (PMO) bagi para penderita secara rutin. (Gus-Kab).

kabar Lainnya