

GIANYAR, KABARBALI.ID – Oknum anggota Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Gianyar berinisial Brigpol IGWT harus menjalani pemeriksaan marathon oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Bali. Pemeriksaan ini dilakukan setelah namanya terseret dalam penangkapan kasus kepemilikan senjata api (senpi) tanpa izin oleh Satreskrim Polresta Denpasar.
Kasus ini mencuat setelah pria berinisial ARM yang ditangkap Polresta Denpasar mengaku membeli senjata api rakitan jenis Makarov dari Brigpol IGWT.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Gianyar AKBP James Rajagukguk memberikan klarifikasi resmi. Menurutnya, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa anggotanya bukan menjual, melainkan pernah membeli senjata api rakitan jenis Makarov tersebut seharga Rp30 juta.
“Semua pemeriksaan anggota kami sepenuhnya ada di Polda dan lanjutan kasus di Polresta itu, kami serahkan di sana,” ujar AKBP James Rajagukguk, Selasa (29/9/2026) sore.
AKBP James menambahkan, senjata api rakitan tersebut selama ini hanya disimpan oleh oknum anggota yang bersangkutan. Mengenai sanksi disiplin maupun kode etik yang berpotensi dijatuhkan kepada Brigpol IGWT, pihak Polres Gianyar masih menunggu keputusan akhir dari hasil pemeriksaan Propam Polda Bali.
Guna mencegah pelanggaran serupa terjadi pada personel lain, Polres Gianyar berkomitmen memperketat pengawasan internal terkait penyalahgunaan wewenang dan kepemilikan senjata api ilegal.
“Dalam waktu dekat kami juga akan menggelar razia ke anggota, baik keterlibatan (narkoba) maupun masalah senpi ilegal,” tegas AKBP James. (Kri-Kab).