Kerja 6 Bulan, Karyawan Jungle Padel Lembongan Ditangkap Polisi Gelapkan Barang

Terduga pelaku DA (23), karyawan yang telah bekerja 6 bulan di Jungle Padel Lembongan, saat diamankan Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida di wilayah Denpasar Barat, Kamis (24/9/2026). (Foto: Dok. Humas Polsek Nusa Penida / kabarbali.id)

KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Kepercayaan yang diberikan pihak manajemen Jungle Padel Lembongan justru disalahgunakan oleh karyawannya sendiri.

Pelaku DA (23), yang diketahui telah bekerja selama kurang lebih 6 bulan di tempat usaha tersebut, ditangkap polisi usai diduga melakukan penggelapan barang-barang inventaris berharga.

Kapolsek Nusa Penida, Kompol I Ketut Kesuma Jaya, mengonfirmasi keberhasilan penangkapan tersebut sebagai bentuk respons cepat jajarannya dalam menindaklanjuti setiap tindak kejahatan di wilayah hukumnya.

” Tim Jalak Nusa Unit Reskrim Polsek Nusa Penida terus melakukan penyelidikan dan pengembangan guna mengungkap perkara serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kompol Kesuma Jaya, Jumat (25/9/2026).

Pelarian pelaku yang berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut dihentikan oleh Tim Jalak Nusa Unit Reskrim Polsek Nusa Penida Polres Klungkung di sebuah guest house kawasan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Kamis (24/9/2026) pagi sekitar pukul 10.00 WITA.

“Polisi menerima laporan, 21 September 2026  dan langsung bergerak,” tegasnya.

Penyelidikan dipimpin langsung oleh Panit Opsnal III Unit Reskrim Polsek Nusa Penida, Ipda A.A. Gde Bagus Mahendra Putra,  bersama tim opsnal. Setelah melakukan pelacakan ketat, petugas mendeteksi keberadaan terduga pelaku yang kabur menyeberang ke Kota Denpasar hingga akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Satu Unit Laptop, Kamera Canon, dan HP Disita dari Karyawan

Diketahui pelaku diduga memanfaatkan akses pekerjaannya untuk membawa lari sejumlah barang elektronik bernilai tinggi milik tempatnya bekerja. Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti antara lain:

  1. 1 unit HP Samsung Galaxy A27 5G (Model SM-A276B/DS)

  2. 1 unit Lensa Canon RF 75-300mm F4-5.6

  3. 1 unit Laptop ASUS Vivobook 14 V3507VH (Intel Core 7 240H, RAM 16 GB)

  4. 1 unit Kamera Canon EOS R50 beserta Lensa Kit RF-S 18-45mm F4.5-6.3 IS STM

Seluruh barang bukti tersebut kini disita secara resmi di Mapolsek Nusa Penida untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Terancam Pasal Penggelapan Jabatan KUHP Baru

Saat ini, terduga pelaku DA masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Nusa Penida.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja, profesi, atau karena mendapat upah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Penyidik menegaskan proses hukum tetap berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). (Sta-Kab).

kabar Lainnya