

DENPASAR, KABARBALI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI secara resmi menyerahkan hibah barang rampasan negara senilai Rp1,16 miliar kepada Pemerintah Kota Denpasar di Graha Sewaka Dharma Lumintang, Selasa (6/10/2026).
Aset yang diserahkan berupa sebidang tanah seluas 375 meter persegi yang berlokasi di Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan.
Penyerahan hibah barang rampasan ini merupakan bagian dari komitmen KPK dalam mengoptimalkan pemulihan aset (asset recovery) agar hasil penegakan hukum perkara korupsi dapat kembali memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK RI, Mungki Hadipratikto, menegaskan bahwa penegakan hukum KPK tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pengembalian kerugian keuangan negara.
“Upaya KPK bukan hanya menghukum pelaku. Perkara ini juga harus bisa kembali memberikan manfaat kepada masyarakat melalui pengembalian aset,” ujar Mungki di sela acara penyerahan yang juga merangkaikan hibah aset untuk Pemkab Tabanan tersebut.
Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada KPK RI. Ia menegaskan bahwa Pemkot Denpasar akan segera melakukan sertifikasi balik nama melalui BPN serta memasang papan penanda kepemilikan resmi pada lahan 3,7 are tersebut.
“Dengan adanya kepastian hukum dan administrasi yang jelas, aset ini nantinya akan kami manfaatkan sepenuhnya untuk mendukung penyelenggaraan tugas pemerintahan, pelayanan publik, serta pembangunan infrastruktur bagi warga Kota Denpasar,” jelas Arya Wibawa. (Irw-Kab).