DENPASAR, KABARBALI.ID – Manajemen Bali Handara melalui tim hukumnya, Putu Astuti Hutagalung dan Okberson Sitompul, menepis keras tudingan penggunaan tanah negara di area operasional mereka. Pihak manajemen menegaskan bahwa seluruh lahan seluas 98 hektare yang dikelola saat ini memiliki dasar hukum kepemilikan yang sah dan berasal dari tanah warga.
“Asal-usul tanah di areal Bali Handara berasal dari 68 pipil ditambah 16 pipil, total ada 74 pipil yang dibeli dari warga sekitar. Dokumen nama pemilik awalnya lengkap,” ungkap Okberson, Kamis (5/2/2026).
Putu Astuti menambahkan, lahan tersebut terbagi dalam tiga sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah melalui proses pengukuran terbaru di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Rinciannya mencakup:
“Totalnya 98 hektare. Tidak ada kepemilikan asing, murni dikelola orang lokal, bahkan pekerjanya pun warga lokal,” tegasnya.
Terkait langkah Pansus TRAP dan Satpol PP Provinsi Bali yang menyegel bangunan serta proyek di area tersebut, pihak manajemen mengaku terkejut. Pasalnya, mereka mengklaim telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak periode 1973 hingga 1995.
“Kami ingin mengembalikan hunian yang rusak parah akibat longsor. Proyek itu baru berjalan sangat kecil, baru akses jalan sepanjang 200 meter, tapi sudah disegel karena diduga melanggar tata ruang dan membabat hutan,” kata Putu Astuti.
Pihak Bali Handara juga mengklarifikasi isu pembalakan hutan negara.
“Pohon yang masih hidup kami relokasi, bukan dibabat. Yang sudah mati baru kami potong. Bahkan kami sudah menanam kembali lebih dari 700 pohon baru di area tersebut sebagai bentuk komitmen lingkungan,” pungkasnya. (Naf-Kab).