KABARBALI.ID — Pemerintah Indonesia mulai memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026.
KUHP sepanjang 345 halaman ini menggantikan KUHP lama dari era kolonial Belanda dan mencakup ketentuan yang mengkriminalisasi hubungan seks sebelum menikah, penghinaan terhadap negara, dan penyebaran ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.
Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, seperti dikutip Reuters, Rabu (31/12/2025), KUHP baru disesuaikan dengan norma hukum dan budaya Indonesia saat ini.
“Memang ada risiko penyalahgunaan, tapi yang penting adalah pengawasan publik. Semua yang baru tidak langsung sempurna,” ujar Agtas.
Beberapa Ketentuan Utama KUHP Baru
Hubungan seks pra-nikah: Bisa dipidana hingga 1 tahun penjara, hanya jika ada keluhan dari pasangan, orang tua, atau anak korban.
Penghinaan presiden atau lembaga negara: Ancaman hukuman hingga 3 tahun penjara.
Penyebaran komunisme/ideologi anti-Pancasila: Dipidana hingga 4 tahun penjara.
Serangan terhadap kehormatan atau martabat: Termasuk fitnah atau pencemaran nama baik, dengan definisi yang luas menurut pakar hukum.
Menteri Hukum menegaskan, aparat hukum telah diberikan sosialisasi KUHP baru, dan mekanisme pengawasan bersamaan dengan KUHAP yang juga berlaku mulai 2 Januari, dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. (Kab).