Lansia Cekcok di Alun-Alun Klungkung, Korban Sempat Acungkan Pisau

Olah TKP lokasi terjadinya perselisihan dan dugaan penganiayaan akibat cekcok lokasi berjemur di area park skateboard. (Foto: Dok. Humas Polres Klungkung / kabarbali.id)

KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Dugaan penganiayaan di kawasan fasilitas umum Alun-alun Ida Dewa Agung Jambe, Klungkung, Jalan Cempaka, Kelurahan Semarapura Kelod, Kecamatan Klungkung.

Seorang lansia bernama Cokorda Agung Gde Astika (68) menjadi korban pemukulan usai terlibat percekcokan terkait area berjemur di kawasan park skateboard, Minggu (27/9/2026) pagi.

Atas kejadian yang dialaminya, korban yang berdomisili di Jalan Kartini, Semarapura Tengah ini resmi melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Mapolres Klungkung pada Senin (28/9/2026) siang.

Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibhawa, membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di area publik tersebut.

“Laporan sudah kami terima pada Senin (28/9) sekitar pukul 13.30 WITA. Saat ini jajaran Satreskrim Polres Klungkung tengah melakukan penyelidikan (lidik) untuk mengidentifikasi identitas terduga pelaku,” ungkapnya.

Kronologi Peristiwa

Peristiwa bermula ketika korban datang ke alun-alun sekitar pukul 09.00 WITA dengan maksud untuk berjemur. Setibanya di lokasi, korban bertemu dengan rekannya, Ketut Suta, yang memberitahu bahwa area park skateboard tidak diperbolehkan untuk tempat berjemur.

Saat ditanya siapa yang melarang, saksi menunjuk seorang pria yang duduk di sebelah barat arena skateboard. Korban kemudian mendekati pria tersebut untuk mengonfirmasi larangan itu hingga memicu adu mulut antar keduanya.

“Perselisihan kian memanas setelah korban sempat mendorong terlapor. Merespons dorongan tersebut, terlapor mendadak melayangkan pukulan keras yang mengenai mata kiri korban,” jelasnya.

Warga dan pengunjung yang berada di sekitar lokasi langsung mengamankan dan memegang korban. Meski telah dilerai, terlapor terus menantang korban untuk berkelahi.

“Korban yang tersulut emosi kemudian mengambil sebilah pisau dari dalam tasnya, yang membuat terlapor langsung melarikan diri dari tempat kejadian. Korban selanjutnya memilih pulang sebelum akhirnya menempuh jalur hukum,” jelasnya.

Tim Penyidik Polres Klungkung langsung bergerak cepat melakukan serangkaian tindakan kepolisian.

“Petugas telah menerima laporan resmi, melakukan interogasi terhadap pelapor dan saksi-saksi di lokasi, menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta mengajukan Permohonan Visum et Repertum (VeR) untuk melengkapi barang bukti cedera korban,” jelas Kasi Humas. (Sta-Kab).

kabar Lainnya