Lapak PKL Bertebaran di Pinggir Jalan, Satpol PP Gianyar Tertibkan

Salah satu pedagang buah di Jl Bypas Darma giri mendapat surat peringatan dari petugas karena melanggar ketertiban umum, Selasa (2/12/2025). foto : ist.

GIANYAR, KABARBALI.ID – Satpol PP Kabupaten Gianyar kembali melakukan penertiban terhadap sejumlah pelanggaran ketertiban umum di wilayah kota. Langkah ini dilakukan menyusul maraknya aduan warga serta temuan pelanggaran yang menabrak Perda Gianyar Nomor 15 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Kepala Satpol PP Gianyar, I Putu Dian Yudanegara, mengatakan pihaknya rutin menggelar patroli dan langsung menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Kami melaksanakan patroli dan berhasil mengamankan 30 banner bisnis yang dipasang di tiang telepon dan pepohonan. Itu jelas melanggar estetika dan peraturan,” ujar Putu Dian, Selasa (2/12/2025).

Alat Bengkel di Badan Jalan hingga Banner Ilegal Diturunkan

Salah satu laporan yang ditindaklanjuti adalah penggunaan badan jalan di Lebih Benten Kelod yang dipakai untuk menaruh peralatan bengkel termasuk mobil.

Petugas telah memberikan surat panggilan kepada pihak terkait untuk dimintai klarifikasi di kantor Satpol PP Gianyar.

Tak hanya itu, dalam patroli non-yustisi, Satpol PP juga menyisir pemasangan banner ilegal yang marak ditempel di tiang telepon, pohon, dan fasilitas umum lainnya. Total 30 banner dicabut dalam operasi kali ini.

PKL Melanggar: Lapak di Atas Got, Barang Dagangan di Taman

Penertiban juga menyasar pedagang kaki lima yang berjualan di zona terlarang, salah satunya di Jalan Ngurah Rai. Petugas mengimbau pedagang canang agar tidak meletakkan dagangan di sepadan jalan dan taman.

Di Jalan Dharma Giri, dua pedagang ditemukan mendirikan lapak di atas got. Keduanya diberi surat panggilan untuk hadir ke kantor Satpol PP pada Senin, 1 Desember 2025. Sebagai jaminan, petugas meminjam sementara KTP keduanya.

Pada lokasi yang sama, seorang pedagang buah juga ditegur karena menaruh barang jualan dan membuang sampah sembarangan di fasilitas umum.

Putu Dian menegaskan, seluruh tindakan yang dilakukan merupakan upaya menjaga ketertiban dan keindahan Gianyar agar tetap tertata.

“Penertiban ini untuk memastikan seluruh pihak mematuhi aturan, demi ketertiban dan kenyamanan bersama,” tegasnya. (Tut/Kab).

kabar Lainnya