Putusan MK Muluskan Pencalonan Mantan Wakil Bupati Klungkung Maju Bupati Klungkung

Pasangan I Made Kasta dan I Ketut Gunaksa maju dalam Pilkada Klungkung 2024 diusung Golkar dan Demokrat
Klungkung, kabarbali.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 Tahun 2024 tentang ambang batas pencalonan, menimbulkan bertambahnya calon bupati – wakil bupati di Klungkung, dalam Pilkada 2024.
Selain PDIP yang memunculkan paket I Made Satria dengan Tjokorda Gde Surya Putra, dan Gerindra paket I Ketut Juliarta dengan I Made Wijaya, muncul paket I Made Kasta dengan I Ketut Gunaksa yang diusung partai Golkar dengan Demokrat.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Golkar Klungkung Ni Komang Ayu Ningrum mengatakan sepakat bersama-sama mengusung calon bersama partai Demokrat, dengan perolehan suara total 13,5 persen.
“Jadi rekomendasi Demokrat sudah keluar duluan dan di Golkar baru tadi pagi langsung diserahkan di DPD Golkar Bali kepada pasangan calon (Paslon),” kata Ningrum di kediaman I Made Kasta di Desa Akah, Klungkung, Selasa (27/8/2024) sore.
Sementara ketua DPC Demokrat Klungkung, Gede Artison Andarawata alias Soni mengatakan pasangan Kasta-Gunaksa alias Asta Guna bisa terbentuk berkat putusan MK dengan minimal suara 10 persen.
“Pak Kasta alias Mangku Kasta memiliki pengalaman jauh lebih banyak karena sempat DPRD 5 tahun dan pengalaman wakil bupati 10 tahun,” terangnya.
Sementara bakal calon bupati I Made Kasta mengatakan akhirnya ikut dalam Pilkada Klungkung kali ini setelah tidak dipakai oleh Gerindra mengaku sebelum turunnya rekomendasi Gerindra sudah sempat menyatakan tetap mendukung jika tidak digunakan partainya.
“Dan jika ada yang mengusungnya akan ikut perhelatan bersama calon yang diajak dari awal I Ketut Gunaksa yang juga kader dan anggota DPRD terpilih dari Partai Gerindra dapil Nusa Penida,” jelas Kasta.
Kasta mengaku saat ini sudah memiliki kartu tanda anggota (KTA) di Golkar namun belum mundur di Gerindra. Sedangkan I Ketut Gunaksa saat ini masih berada di Partai Gerindra. (sta/kab).

kabar Lainnya