Menteri Hukum Supratman Pastikan Hak Cipta Sound Horeg Tak Pernah Diterbitkan

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas saat ditemui disela acara Copyright Royalty Governance in The Digital Era 2026, Rabu (7102026). foto/kabarbali.id

KUTA, KABARBALI.ID – Kementerian Hukum Republik Indonesia memastikan sertifikat hak cipta untuk Sound Horeg tidak pernah diterbitkan. Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, saat ditemui di Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, Bali, Rabu (7/10/2026).

Supratman meluruskan polemik yang beredar di masyarakat mengenai isu pencabutan hak cipta tradisi sistem audio berdaya besar tersebut. Menurutnya, pengajuan kekayaan intelektual tersebut memang tidak pernah diproses hingga tahap penerbitan.

“Bukan soal dicabut atau tidak. Itu pernah mau mengajukan hak cipta di Kementerian Hukum lewat Kanwil Jawa Timur, tapi tidak diproses. Jadi hak ciptanya memang tidak pernah diterbitkan,” tegas Supratman.

Langkah ini sejalan dengan kriteria pelindungan kekayaan intelektual, di mana aspek kreativitas harus membedakan dampak pemanfaatannya di tengah publik. Kemenkum menilai perlindungan Sound Horeg sebagai hak cipta tidak dibenarkan apabila penggunaannya berpotensi merugikan atau mengganggu ketertiban umum.

Pernyataan tersebut disampaikan Supratman usai membuka forum internasional Copyright Royalty Governance in The Digital Era 2026 di Kuta. Acara yang dihadiri perwakilan dari 35 negara tersebut berfokus membahas tiga pilar utama tata kelola royalti lintas negara, yakni transparansi, akuntabilitas, dan interoperabilitas sistem.

Melalui forum tersebut, Indonesia mendorong dialog internasional guna menciptakan regulasi serta sistem pencatatan royalti digital yang adil bagi para pencipta lagu dan pemegang hak cipta di era globalisasi. (Riz-Kab).

kabar Lainnya