
KABARBALI.ID, KARANGASEM – DPRD Kabupaten Karangasem membahas Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (KUPA-SB dan PPAS-SB) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna, Jumat (25/7/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Karangasem I Wayan Suastika di ruang sidang utama, dihadiri Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata. Laporan hasil pembahasan disampaikan I Made Ruspita, mewakili Badan Anggaran DPRD.
Berdasarkan hasil rapat kerja Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 24–25 Juli 2025, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam rancangan KUPA-SB dan PPAS-SB 2025 diproyeksikan mencapai Rp491.362.674.756.
Pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat sebesar Rp1.148.833.102.000, sedangkan dari Pemerintah Provinsi sebesar Rp132.537.466.606. Komponen Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah meningkat signifikan dari Rp1,97 miliar menjadi Rp12,45 miliar, atau naik Rp10,48 miliar.
Dari sisi belanja, tercatat defisit anggaran sebesar Rp142.086.468.729. Defisit ini akan ditutup melalui pembiayaan netto dalam jumlah yang sama sehingga SILPA nihil.
“DPRD memberikan kewenangan kepada pihak eksekutif untuk melakukan penyesuaian rincian pendapatan pajak serta pengaturan belanja daerah, termasuk pergeseran antar perangkat daerah, program, kegiatan, dan jenis belanja lainnya,” kata Ruspita.
Hasil pembahasan ini akan menjadi bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Karangasem 2025, dengan fokus pada pemenuhan kebutuhan prioritas pembangunan daerah. (Kab).