Pelaku Penganiayaan Berat Hingga Tewas di Pura Demak Denpasar Ngaku Terpengaruh Pil Koplo

KABARBALI.ID, DENPASAR – Tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal ditempat, mengejutkan warga kawasan Pura Demak, Denpasar, pada Sabtu (22/2/2025). Peristiwa terjadi di lahan kosong yang berisi pohon pisang Desa Pemecutan Kelod Denpasar Barat, Kota Denpasar.

Ini diketahui berawal dari pelapor yakni anak korban, Danny Kurniawan yang sedang berada dirumah didatangi oleh seseorang yang mengaku teman bapaknya yang bernama Suprapto mengajak pelapor untuk mencari keberadaan bapaknya. Selanjutnya, pelapor bertanya memang kenapa terus temen bapaknya bilang dari tadi tidak pulang-pulang.

Kapolresta Denpasar Kombes Muhamad Iqbal Simatupang,SIK., MM menerangkan, Pelapor melihat mobil bapaknya terparkir dikebun pembuangan sampah, dan pelapor menunggu dimobil sedangkan teman langsung mencari ke semak-semak, kurang lebih 10 menit kembali datang  memberitahu bahwa bapaknya ada ditempat itu.

 

“Pelapor langsung melihat bpknya sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan posisi terlentang kepala menghadap ke utara, kedua tangan lurus ke bawah, memakai baju kemeja warna abu-abu, celana kain pendek warna biru, korban mengalami luka bagian dahi dan wajah penuh darah,” paparnya. Senin (24/2/2025)

Korban Suparno (68), asal Banyuwangi, di aniaya hingga meninggal dunia oleh pelaku Ahmad Santoso (32).  Saat melakukan aksinya, tersangka asal Banyuwangi, melakukan aksi brutalnya di bawah pengaruh narkoba yakni sabu-sabu (SS) dan pil koplo.

“Tersangka mengaku berhalusinasi saat menghabisi nyawa korban. Tersangka mengira korban akan menyerang dirinya. Dengan spontan tersangka mengambil potongan bambu dan balok dipakai menghantam wajah korban. Korban mengalami luka berat di bagian wajah dan kepala akibat pukulan benda tumpul,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan urine yang dilakukan, Ahmad Santoso terbukti positif mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dan pil koplo. “Polisi menduga bahwa pengaruh obat-obatan ini turut memicu tindakan sadis yang dilakukan pelaku,” tegas Kapolresta.

Atas perbuatannya, Ahmad Santoso dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Namun, jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam pembunuhan ini, pelaku bisa dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Naf/Kab).

kabar Lainnya