
KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas, di Klungkung dibuktikan dengan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Progres Rencana Aksi Tindak Lanjut Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024, yang digelar di Ruang Rapat Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung, Kamis (16/10/2025).
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Klungkung I Made Satria didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung Anak Agung Gede Lesmana, serta jajaran Inspektorat, OPD, dan perwakilan KPK RI secara daring.
Rapat koordinasi ini bertujuan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap progres tindak lanjut hasil SPI 2024, sebagai bagian dari program pemberantasan korupsi terintegrasi yang digagas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Dalam sambutannya, Bupati I Made Satria menyampaikan apresiasinya kepada KPK RI atas pendampingan dan pembinaan yang berkelanjutan terhadap pemerintah daerah.
“Survei Penilaian Integritas (SPI) menjadi salah satu instrumen penting untuk memetakan risiko korupsi dan mengukur tingkat integritas di sektor publik,” ujar Bupati Satria.
Ia menegaskan bahwa hasil survei SPI tidak hanya berfungsi sebagai evaluasi, tetapi juga menjadi dasar dalam memperbaiki sistem tata kelola pemerintahan daerah agar semakin transparan, akuntabel, dan profesional.
“SPI bertujuan meningkatkan kesadaran publik dan lembaga pemerintah terhadap risiko dan bahaya korupsi. Hasil survei akan menjadi rujukan dalam menyusun langkah-langkah strategis pencegahan korupsi di Kabupaten Klungkung,” tambahnya.
Sementara itu, Inspektur Kabupaten Klungkung I Made Sumiarta menyampaikan bahwa capaian SPI Kabupaten Klungkung selama tiga tahun terakhir mengalami tren penurunan.
Dengan skor 74,47 tersebut, Pemerintah Kabupaten Klungkung berada pada posisi “Waspada” dalam konteks nasional.
“Artinya, Kabupaten Klungkung memiliki potensi risiko terhadap integritas yang perlu diwaspadai. Namun, masih ada ruang besar untuk perbaikan dalam penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme,” jelasnya.
I Made Sumiarta menegaskan bahwa posisi “waspada” bukan berarti buruk, melainkan sebagai peringatan agar pemerintah daerah tetap proaktif menjaga integritas dan memperkuat pengawasan internal.
“Posisi ini menjadi momentum untuk memperkuat budaya anti-korupsi di lingkungan birokrasi serta menumbuhkan kesadaran bahwa integritas adalah fondasi utama dalam melayani masyarakat,” tutupnya. (Sta/Kab).