
KABARBALI.ID, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 07 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Asing Selama Berada di Bali. Edaran ini dikeluarkan dalam rangka menjaga kesucian tempat-tempat suci, mendukung pariwisata berbasis budaya yang berkualitas dan bermartabat, serta menjaga ketertiban, kenyamanan, dan citra positif Bali sebagai destinasi wisata dunia.
Gubernur Bali, Wayan Koster, menyampaikan bahwa edaran ini merupakan tindak lanjut dari sejumlah kebijakan penting, termasuk Bhisama Kesucian Gunung-Gunung dan Kahyangan Jagat Padma Bhuwana, hasil keputusan Sabha Kretha Sulinggih Hindu Dresta Bali, serta arahan hasil rapat koordinasi dengan Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi Republik Indonesia.
Aturan Baru untuk Wisatawan Asing
Dalam surat edaran tersebut, wisatawan asing diwajibkan untuk:
Larangan dan Sanksi Tegas
Surat edaran juga melarang keras wisatawan asing untuk:
Sanksi tegas berupa proses hukum akan diberlakukan terhadap setiap pelanggaran. Wisatawan yang belum membayar pungutan wisata juga tidak akan mendapatkan layanan di daya tarik wisata.
Pengawasan dan Partisipasi Publik
Pemerintah Provinsi Bali menugaskan Satpol PP Provinsi Bali dan Kepolisian Daerah Bali untuk mengawasi pelaksanaan edaran ini. Masyarakat juga diminta ikut serta mengawasi dan dapat melaporkan pelanggaran melalui WhatsApp Siaga di nomor 081-287-590-999.
Gubernur Bali menegaskan bahwa surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diharapkan dapat dipatuhi dengan penuh tanggung jawab demi menciptakan pariwisata Bali yang lebih berkualitas dan beretika. (Kri/Kab).