Pemprov Bali Terbitkan Surat Edaran Baru untuk Wisatawan Asing, Wajib Hormati Adat dan Bayar Pungutan Wisata

Pemprov Bali Terbitkan Surat Edaran Baru untuk Wisatawan Asing, Wajib Hormati Adat dan Bayar Pungutan Wisata

KABARBALI.ID, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 07 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Asing Selama Berada di Bali. Edaran ini dikeluarkan dalam rangka menjaga kesucian tempat-tempat suci, mendukung pariwisata berbasis budaya yang berkualitas dan bermartabat, serta menjaga ketertiban, kenyamanan, dan citra positif Bali sebagai destinasi wisata dunia.

Gubernur Bali, Wayan Koster, menyampaikan bahwa edaran ini merupakan tindak lanjut dari sejumlah kebijakan penting, termasuk Bhisama Kesucian Gunung-Gunung dan Kahyangan Jagat Padma Bhuwana, hasil keputusan Sabha Kretha Sulinggih Hindu Dresta Bali, serta arahan hasil rapat koordinasi dengan Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi Republik Indonesia.

Aturan Baru untuk Wisatawan Asing

Dalam surat edaran tersebut, wisatawan asing diwajibkan untuk:

  • Menghormati kesucian pura dan simbol keagamaan.
  • Menghargai adat, tradisi, dan budaya Bali.
  • Mengenakan busana yang sopan selama berada di tempat umum.
  • Berlaku sopan dan tidak membuat keributan.
  • Melakukan pembayaran pungutan wisatawan asing melalui website resmi https://lovebali.baliprov.go.id.
  • Menggunakan jasa pemandu wisata berlisensi.
  • Menukar uang di tempat penukaran resmi (authorized money changer).
  • Melakukan transaksi menggunakan mata uang Rupiah dan QRIS.
  • Tertib berlalu lintas sesuai hukum Indonesia.
  • Menggunakan kendaraan resmi dari badan usaha penyewaan transportasi.
  • Menginap di akomodasi resmi berizin.

Larangan dan Sanksi Tegas

Surat edaran juga melarang keras wisatawan asing untuk:

  • Masuk ke area suci pura tanpa kepentingan persembahyangan.
  • Memanjat pohon sakral atau berperilaku tidak pantas di tempat suci.
  • Buang sampah sembarangan dan menggunakan plastik sekali pakai.
  • Bertindak kasar atau menyebar ujaran kebencian, baik secara langsung maupun di media sosial.
  • Melakukan kegiatan ilegal, termasuk pekerjaan tanpa izin dan transaksi barang ilegal.

Sanksi tegas berupa proses hukum akan diberlakukan terhadap setiap pelanggaran. Wisatawan yang belum membayar pungutan wisata juga tidak akan mendapatkan layanan di daya tarik wisata.

Pengawasan dan Partisipasi Publik

Pemerintah Provinsi Bali menugaskan Satpol PP Provinsi Bali dan Kepolisian Daerah Bali untuk mengawasi pelaksanaan edaran ini. Masyarakat juga diminta ikut serta mengawasi dan dapat melaporkan pelanggaran melalui WhatsApp Siaga di nomor 081-287-590-999.

Gubernur Bali menegaskan bahwa surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diharapkan dapat dipatuhi dengan penuh tanggung jawab demi menciptakan pariwisata Bali yang lebih berkualitas dan beretika. (Kri/Kab).

kabar Lainnya