Pencabutan 3 Ranperda Ditandatangani Bupati-Ketua DPRD Klungkung, sebagai Langkah Deregulasi

Pencabutan 3 Ranperda Ditandatangani Bupati-Ketua DPRD Klungkung, sebagai Langkah Deregulasi

KABARBALI.ID, KLUNGKUNG – Rapat Paripurna II DPRD Klungkung terkait penetapan tiga ranperda pencabutan, yang dipimpin Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom di ruang sidang DPRD Klungkung dilaksanakan dengan lancar.

Hadir pimpinan sidang, bupati I Made Satria, anggota DPRD, Forkompimda, dan unsur OPD Pemkab Klungkung, Senin (25/8/2025).

Anak Agung Gde Anom menyatakan setelah mencermati semua fraksi yang berpendangan menyetujui pencabutan tiga perda tersebut, rapat dilanjutkan dengan pendapat Bupati Klungkung I Made Satria.

Bupati Satria menegaskan pencabutan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) lama merupakan langkah strategis dalam deregulasi kebijakan daerah. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Paripurna II DPRD Klungkung terkait penetapan tiga ranperda pencabutan,

Adapun ranperda yang dicabut meliputi Perda Nomor 6 Tahun 1980 tentang Bea Leges, Perda Nomor 2 Tahun 1982 tentang Biaya Surat Kenal Lahir dan Surat Kenal Mati, serta Perda Nomor 7 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa.

“Deregulasi kebijakan ini bukan semata-mata langkah administratif, melainkan strategi menyederhanakan aturan yang sudah tidak relevan, menutup celah tumpang tindih peraturan, serta memastikan kebijakan lebih berpihak pada kepentingan publik,” tegas Satria.

Menurutnya, pencabutan ini akan memberi ruang bagi penyelenggaraan pemerintahan agar berjalan lebih efisien dan tidak terbebani oleh aturan lama. Dengan demikian, pelayanan publik dapat lebih lancar dan masyarakat tidak menanggung beban tambahan.

Bupati Satria juga menekankan pentingnya sinergi eksekutif dan legislatif dalam melahirkan kebijakan yang memberi manfaat nyata bagi rakyat. “Dengan kebersamaan, setiap hambatan dapat kita cari solusinya dengan cepat dan tepat. Semua demi kesejahteraan masyarakat Klungkung,” ujarnya.

Ia menutup dengan harapan, keputusan ini akan memperkuat arah pembangunan menuju Klungkung Mahottama (Maju, Harmonis, Tentram, dan Makmur). (Ad/Sta/Kab).

kabar Lainnya