KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Klungkung secara resmi menyatakan sikap menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Persetujuan ini disampaikan dalam Sidang Paripurna Dewan yang dibacarakan Angota Fraksi Ida Bagus Arimbawa, pada Jumat (6/3/2026).
Dalam pendapat akhirnya, fraksi berlambang banteng moncong putih ini menegaskan bahwa perubahan regulasi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kemandirian fiskal dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Klungkung.
Bukan Sekadar Kejar Angka
Meski mendukung peningkatan pendapatan, Fraksi PDI Perjuangan memberikan peringatan keras agar kebijakan ini tidak memberatkan masyarakat kecil. Fraksi menekankan bahwa asas keadilan dan keberpihakan harus menjadi panglima dalam setiap penarikan pajak maupun retribusi.
“Kebijakan pajak dan retribusi tidak boleh semata-mata berorientasi pada peningkatan angka penerimaan, tetapi juga harus mempertimbangkan asas keadilan, keberpihakan, dan keberlanjutan ekonomi masyarakat,” tegasnya.
Tiga Catatan Strategis PDIP
Dalam menjalankan tugas konstitusinya, Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan tiga saran krusial kepada Pemerintah Kabupaten Klungkung guna memastikan implementasi Perda berjalan efektif:
• Optimalisasi Pariwisata: Penarikan pajak di sektor pariwisata harus dibarengi dengan pengawasan yang ketat dan transparan agar benar-benar masuk ke kas daerah.
• Perlindungan UMKM: Fraksi meminta agar penarikan retribusi tidak membebani pelaku UMKM, pedagang kecil, dan pelaku usaha lokal di Klungkung.
• Digitalisasi Sistem: Pemerintah didesak untuk mempercepat digitalisasi sistem pemungutan pajak guna mencegah kebocoran dan meningkatkan akuntabilitas publik.
Fraksi PDI Perjuangan berharap dengan disahkannya Perda ini, PAD Klungkung dapat meningkat secara signifikan tanpa mengorbankan daya beli masyarakat lokal. Selanjutnya, regulasi ini akan segera diundangkan dan dicatatkan dalam Lembaran Daerah setelah melalui proses administratif yang diperlukan. (Sta-Kab).