
KABARBALI.ID – Samsat atau memperpanjang pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan agar tetap legal digunakan di jalan raya.
Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Tidak jarang pemilik kendaraan yang masih awam dan belum memahami secara rinci biaya yang harus dibayarkan dalam proses perpanjangan pajak. Sudah semestinya pemilik kendaran mengetahui komponen biaya dan cara perhitungannya agar dapat membantu mempersiapkan anggaran dengan lebih baik.
Saat memperpanjang pajak tahunan kendaraan, terdapat beberapa biaya yang harus dibayarkan.
Faktor yang Mempengaruhi Besaran Pajak
Dengan memahami komponen biaya dan faktor yang memengaruhinya, pemilik kendaraan dapat merencanakan anggaran dengan lebih baik serta menghindari denda akibat keterlambatan pembayaran. (Kri/Kab).