Pers di ASEAN Hadapi Tantangan Era Digital dan AI, Perlindungan Hak Cipta dan Royalti Jadi Sorotan Utama di Bali

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan para tokoh pers nasional saat menghadiri ASEAN Forum di Tuban, Kuta, Badung, Bali, Sabtu (10/10/2026). Forum ini membahas perlindungan hak cipta karya jurnalistik di era digital. (Foto: Dok. Istimewa / kabarbali.id)

BADUNG, KABARBALI.ID – Insan pers di seluruh kawasan Asia Tenggara (ASEAN) dihadapkan pada tantangan besar di tengah pesatnya perubahan teknologi dan digitalisasi informasi. Isu mengenai keberlanjutan industri media, ancaman eksploitasi konten oleh kecerdasan buatan (Artificial Intelligence / AI), serta kepastian hukum hak cipta dan royalti menjadi pembahasan utama dalam ASEAN Forum on the Protection of Journalistic in the Copyright Regime in the Digital Era yang diselenggarakan di Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (10/10/2026).

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, dalam sambutannya menegaskan bahwa jurnalis Asia tidak boleh hanya menjadi konsumen perubahan teknologi, melainkan harus ikut berpartisipasi dalam membentuk ekosistem digital yang adil.

“Jurnalis Asia seharusnya tidak hanya menjadi konsumen dari perubahan teknologi. Kita harus berpartisipasi dalam membentuk perannya. Kita memerlukan ekosistem digital di mana inovasi dan jurnalisme dapat konsistensi, platform digital dapat makmur, tetapi kreator tidak dieksploitasi,” kata Komaruddin Hidayat.

Ia menyoroti ketimpangan ekonomi digital, di mana pendapatan iklan yang masuk ke platform digital jauh lebih besar dibandingkan bagian yang diterima oleh perusahaan media dan jurnalis yang memproduksi informasi. Perkembangan AI yang menggunakan karya jurnalistik sebagai sumber pembelajaran tanpa memberikan kompensasi yang jelas juga dinilai dapat mematikan model bisnis media.

Pemerintah Dukung Karya Jurnalistik Masuk Rezim Hak Cipta

Menanggapi persoalan tersebut, Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas, yang hadir dalam acara yang sama di Kuta, Badung, menyatakan bahwa karya jurnalistik memiliki nilai ekonomi tinggi yang perlu dilindungi melalui ketentuan hak cipta. Pemerintah saat ini tengah mendorong penguatan perlindungan tersebut melalui revisi Undang-Undang Hak Cipta yang sedang bergulir di DPR.

“Yang pasti sebuah langkah maju, bahwa sekarang karya jurnalis itu sudah masuk dalam rezim hak cipta. Artinya, konsekuensinya kalau dia masuk jadi hak cipta. Maka ada nilai ekonominya, dalam bentuk royalti,” terang Supratman.

Pemerintah juga tengah merumuskan pengaturan teknis royalti serta mempertimbangkan pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) serta penerapan hak penerbitan (publisher’s rights) guna menciptakan ekosistem bisnis yang adil antara platform digital dan perusahaan media.

Dorongan Pengelolaan Royalti Melalui LMK

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) yang juga CEO Info Media Digital (Tempo), Anak Agung Gde Bagus Wahyu Dhyatmika (Wahyu Dhyatmika), menyambut baik langkah pengakuan karya jurnalistik dalam rezim hak cipta. Menurutnya, pemanfaatan berita oleh platform AI tanpa kunjungan langsung ke situs berita telah menurunkan trafik dan pendapatan iklan media.

Melalui AMSI, pihaknya mendorong pembentukan LMK untuk mengelola distribusi royalti secara transparan, baik bagi media nasional maupun media lokal dan daerah.

“Ya ini juga untuk memperjuangkan hak ekonomi atas karya yang digunakan platform digital,” tegas Wahyu Dhyatmika. (Riz-Kab).

kabar Lainnya