Gianyar, kabarbali.id – Polres Gianyar akhirnya membeber para pelaku penganiayaan buruh proyek, Dedianus Kalaiyo asal Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga luka parah kemudian meninggal dunia pada Selasa (15/10/2024) dini hari di wilayah Banjar Angkling, Desa Adat Bakbakan, Gianyar, Bali.
Kapolres Gianyar, AKBP Umar menerangkan ada 10 orang tersangka yang ditangkap karena melakukan aksi penganiayaan, yang merupakan warga setempat. mereka diantaranya ; Dek Po, DGS alias Dewa Ateng, KPA alias Badut, DGP, Yoga, Dadab, Dewa Kalu, Putu Liong, Dewa Bronet, dan Ocho.
“Tersangka utama bernama inisial Dek Po yang menggunakan pisau dapur kecil yang menusuk dada kanan atas korban, saat korban sudah terkapar, kemudian DGS memukul dengan batu besar, menendang dan memukul saat tergeletak, tersangka Badut juga ikut memukul termasuk tersangka lainnya melakukan pemukulan hingga korban tidak berdaya,” ungkap Umar, Kamis (24/10/2024).
Sebelum penganiayaan terjadi, sekitar pukul 21.00 Wita, warga gempar dengan beredarnya video viral di instagram Media Bali dimana video itu berisi rekaman warga banjar Angling sedang melasti dan terlihat wajah korban yang diambil dari akun tiktok atas nama Yanto dan dalam video terdapat caption besar ditengah-tengah bertuliskan “Orang Bali yang Babi”.
“Itu menyulut emosi warga dan langsung ada yang mengenali wajah dalam video itu dan mencarinya ke lokasi bedeng-bedeng tempat buruh tinggal sementara, pukul 23.00 Wita korban Dedianus ditemukan di bedeng UD Gambuh banjar Gitgit, Desa Bakbakan, korban langsung dipukul dan kemudian digiring keluar dan lagi mendapat penganiayaan tanpa perlawanan,” paparnya.
Tendangan, pukulan hingga penusukan membabi buta membuat Korban tidak berdaya. Selain itu, teman korban Rangga, dan Wayan juga ikut menjadi bulan-bulanan massa saat itu.
“Polisi yang tiba di TKP langsung melarikan korban kerumah sakit, namun sekitar pukul 06.00 Wita korban dinyatakan meninggal dunia oleh tim dokter yang menangani di RSUD Sanjiwani Gianyar,” ujarnya. Dan hasil visum RSUP Prof Ngoerah Sanglah Denpasar, korban dengan perawakan kurus itu meninggal akibat luka tusuk di dada dan hantaman benda tumpul pada tubuhnya.
“Para tersangka dikenakan pasal primer 340 KUHP subsider 338 KUHP, menghilangkan nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,” ungkapnya.
Umar mengatakan untuk keterlibatan tokoh adat masih dalam penelusuran, namun dari 10 orang tersangka salah satunya adalah pecalang adat setempat. Saat ini para tersangka mendekam di ruang tahanan Polres Gianyar. (dit-kab).
@kabarbali.id Fakta Postingan SARA, Dedianus Korban Salah Sasaran, Rekan Kerjanya Ditangkap di Sumba Gianyar, Selain menangkap 10 orang pelaku penganiayaan berujung korban meninggal dunia, polisi Polres Gianyar juga menangkap satu tersangka lagi yakni Mayanto Jaha Bengo alias Yanto yang merupakan pemilik asli akun TikTok yang bernarasi SARA dengan foto korban Dedianus Kalaiyo di dalamnya. #beritatiktok #kabarbali #kasuspenganiayaan