
KABARBALI.ID, GIANYAR, – Kepolisian Resor (Polres) Gianyar berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi di wilayah Blahbatuh, Gianyar, Bali.
Seorang pria berinisial MR (57), warga asal Dusun Besukan, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, nekat menghabisi nyawa Agus Susanto (57), warga Boyolali, Jawa Tengah, karena diduga berselingkuh dengan istrinya.
Tragedi berdarah ini terjadi pada Kamis malam, 3 April 2025, sekitar pukul 20.40 Wita di sebuah rumah kos di Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar. Pelaku dan korban diketahui tinggal bersebelahan di rumah kontrakan yang sama, sehingga keduanya saling mengenal.
Motif Cemburu dan Rencana Pembunuhan
Kapolres Gianyar AKBP Umar menjelaskan bahwa pelaku diliputi rasa cemburu dan marah setelah melihat unggahan status Facebook milik kerabat istrinya saat sedang pulang kampung ke Lumajang dalam rangka Hari Raya Idulfitri. Status tersebut diduga menyiratkan adanya hubungan gelap antara sang istri dengan korban.
“Pelaku mengaku kecewa dan marah. Ia kemudian merencanakan pembunuhan secara sadar dan matang. MR bahkan membawa pisau dapur dari kampung halamannya sebagai persiapan untuk membunuh korban,” ujar AKBP Umar dalam konferensi pers pada Senin (7/4/2025).
Pelaku meminjam uang untuk ongkos perjalanan, lalu berangkat ke Bali menggunakan jasa travel pada Rabu, 2 April 2025, dan tiba keesokan harinya. Sesampainya di Gianyar, pelaku langsung menuju rumah kos tempat korban tinggal.
Setelah menunggu beberapa jam, korban akhirnya datang. Pelaku langsung mengkonfrontasi korban dan menuduhnya berselingkuh dengan istrinya. Suasana memanas dan berujung pada aksi kekerasan. MR kemudian menikam korban dengan pisau yang dibawanya.
Korban ditemukan tewas dengan tujuh luka tusuk Di dada, rusuk, tangan.
Setelah melakukan pembunuhan, pelaku menyembunyikan pisau di bawah tumpukan kayu. Ia kemudian menemui dua orang saksi, Saiful dan Pak Robi, untuk meminta bantuan. Keduanya mendorong MR agar segera menyerahkan diri ke polisi.
“Atas dorongan saksi, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Blahbatuh dan mengakui seluruh perbuatannya,” jelas Kapolres Gianyar.
Pelaku kini resmi ditahan dan dikenakan pasal berlapis: Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati.
Kapolres Gianyar mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil tindakan main hakim sendiri dalam menyelesaikan masalah pribadi atau rumah tangga. “Segala bentuk permasalahan harus diselesaikan secara bijak dan melalui jalur hukum yang berlaku,” tegas AKBP Umar. (Tut / Kab).