Ranperda Perubahan APBD Buleleng 2026 Ketok Palu, Belanja Daerah Disetujui Tembus Rp2,74 Triliun

Rapat Paripurna DPRD Buleleng terkait Penyampaian Pendapat Akhir Ranperda Perubahan APBD TA 2026 di Ruang Sidang Utama DPRD Buleleng, Senin (28/9/2026).

BULELENG, KABARBALI.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Buleleng dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) serta Pendapat Akhir Bupati Buleleng, Senin (28/9/2026).

Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra, Wakil Bupati Gede Supriatna, Sekretaris Daerah (Sekda) Gede Suyasa, serta jajaran pimpinan dan anggota DPRD Buleleng.

Dalam laporan resminya, Banggar DPRD Buleleng menyimpulkan telah tercipta kesamaan pandangan antara Fraksi-Fraksi, Banggar, Komisi-Komisi DPRD, dan Pemerintah Daerah. Banggar menyetujui Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2025 tentang APBD TA 2026 tersebut untuk dilanjutkan ke tahapan penetapan Perda.

Menyikapi persetujuan dewan, Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota legislatif atas komitmen bersama mulai dari pembahasan rancangan KUA-PPAS hingga tercapainya kesepakatan akhir.

Postur Anggaran Perubahan APBD Buleleng 2026

Berdasarkan struktur Ranperda Perubahan APBD TA 2026 yang telah disetujui bersama, berikut adalah perincian postur keuangannya:

  • Pendapatan Daerah: Ditentukan sebesar Rp2.646.513.677.165,66 (Rp2,64 triliun).

  • Belanja Daerah: Disetujui sebesar Rp2.742.838.345.872,00 (Rp2,74 triliun).

  • Defisit Anggaran: Mencapai Rp96.324.668.706,34 (Rp96,32 miliar).

Bupati menjelaskan bahwa defisit anggaran sebesar Rp96,32 miliar tersebut akan ditutupi secara penuh melalui mekanisme penerimaan pembiayaan daerah.

Pascapersetujuan bersama ini, Pemkab Buleleng akan segera mengirimkan dokumen Ranperda Perubahan APBD 2026 ke Pemerintah Provinsi Bali untuk menjalani proses evaluasi dan fasilitasi dari Gubernur Bali sebelum disahkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah.

“Seluruh OPD agar segera melakukan percepatan proses pelaksanaan anggaran kegiatan dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Bupati Buleleng. (Kar-Kab).

kabar Lainnya