
KABARBALI.ID, KLUNGKUNG – Pemerintah Kabupaten Klungkung resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2024 tentang APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD, Selasa (5/8/2025). Perubahan ini dilakukan menyikapi sejumlah perkembangan yang tidak sesuai asumsi awal Kebijakan Umum Anggaran (KUA), termasuk pergeseran anggaran antar program, kegiatan, serta penggunaan SiLPA 2024.
Bupati Klungkung I Made Satria dalam pidato nota pengantarnya menyampaikan bahwa perubahan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 serta berbagai regulasi pusat lainnya tentang efisiensi dan penyesuaian belanja daerah.
“Dalam rangka efisiensi belanja dan realokasi anggaran, kami telah melakukan perubahan atas Perbup Nomor 28 Tahun 2024 sebanyak satu kali. Hal ini juga mencakup pemenuhan kebutuhan mendesak seperti perbaikan Pura Watu Klotok melalui belanja tidak terduga yang digeser ke belanja program perangkat daerah terkait,” tegas Bupati Satria.
Pendapatan daerah dalam perubahan APBD 2025 dirancang sebesar Rp1,51 triliun lebih, meningkat Rp126 miliar lebih atau 9,05 persen dibanding APBD induk. Kenaikan ini terutama bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang naik signifikan sebesar 22,47 persen menjadi Rp570 miliar lebih.
Kenaikan PAD ini, menurut Bupati, didorong oleh peningkatan kunjungan wisatawan ke Nusa Penida yang berdampak pada sektor PBJT Hotel dan Restoran serta peningkatan target retribusi tempat rekreasi yang naik drastis dari Rp40 miliar lebih menjadi Rp92,7 miliar lebih atau meningkat 127 persen.
Sementara pendapatan transfer antar daerah juga meningkat, terutama dari bagi hasil provinsi sebesar Rp29 miliar lebih. Namun demikian, transfer dari pemerintah pusat justru menurun sebesar Rp21,35 miliar lebih, seiring penyesuaian Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025.
Belanja daerah dalam perubahan ini ditetapkan sebesar Rp1,59 triliun lebih, naik sekitar Rp22 miliar dari APBD induk. Namun, penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SiLPA Tahun 2024 justru menurun tajam dari Rp186 miliar lebih menjadi Rp82 miliar lebih atau turun 55,81 persen.
“Seluruh SiLPA merupakan dana yang penggunaannya sudah ditentukan seperti BLUD, BOSP, DAK, dan DAU. Dengan kondisi ini, kami lakukan efisiensi dan rasionalisasi belanja, sambil tetap memprioritaskan kewajiban daerah dan mandatory spending,” jelasnya.
Dari sisi belanja, belanja operasi meningkat Rp21 miliar lebih, terutama pada belanja pegawai yang naik Rp9 miliar lebih, akibat penyesuaian tunjangan PPh TPP ASN sesuai surat dari KPP Pratama Gianyar.
Sementara itu, belanja barang dan jasa turun Rp15 miliar lebih, belanja hibah naik Rp29 miliar lebih, dan belanja bantuan sosial menurun Rp2 miliar. Untuk belanja perjalanan dinas, anggaran dipangkas 50 persen dari APBD induk sebagai wujud komitmen terhadap efisiensi.
Belanja tidak terduga turun menjadi Rp4,8 miliar, namun sekitar Rp2,6 miliar digunakan untuk pengembalian sisa DAK nonfisik 2024 ke pemerintah pusat. (Ad/Sta/Kab).