DENPASAR, KABARBALI.ID — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menertibkan gelandangan dan pengemis (gepeng), pengamen, serta badut yang beraktivitas di sejumlah persimpangan lampu lalu lintas, Kamis (15/1). Penertiban dilakukan demi menjaga ketertiban umum, kenyamanan, dan keselamatan pengguna jalan.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Narendra, mengatakan operasi menyasar beberapa titik rawan, di antaranya Traffic Light Gatot Subroto, Gunung Agung, Mahendradata, Gunung Soputan, dan Pesanggaran.
“Penertiban ini bagian dari penegakan Peraturan Daerah untuk menciptakan Kota Denpasar yang tertib, aman, dan nyaman,” ujar Narendra.
Dari hasil kegiatan, petugas mengamankan 18 orang yang kedapatan beraktivitas di persimpangan jalan. Rinciannya, 1 orang di TL Ubung, 1 orang di TL Sanur, 7 orang di TL Pesanggaran, 4 orang di TL Gunung Soputan, dan 5 orang di TL Mahendradata.
Seluruh pelanggar dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar untuk pendataan dan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku. Narendra menegaskan, keberadaan gepeng, pengamen, dan badut di traffic light berpotensi membahayakan keselamatan, baik bagi diri mereka sendiri maupun pengguna jalan.
Ia juga mengimbau masyarakat tidak memberikan uang di persimpangan jalan serta mendukung upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban umum. “Kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai komitmen mewujudkan Denpasar yang tertib dan humanis,” tegasnya. (Rls-Kab).