

DENPASAR, KABARBALI.ID – Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Bali bergerak cepat membongkar kasus pengeroyokan brutal yang sempat terekam kamera dan viral di media sosial. Polisi berhasil meringkus lima anggota kelompok pemuda yang mengeroyok seorang pemuda berinisial ARH (22) di depan Warung Madura, Jalan Tukad Yeh Aya, Denpasar Selatan.
Pengungkapan kasus ini dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Rabu (8/10/2026). Ia menjelaskan bahwa aksi kekerasan jalanan tersebut terjadi pada Sabtu, 26 September 2026 sekitar pukul 02.40 WITA.
Kejadian bermula saat korban tengah mengantar rekannya membeli rokok. Secara tiba-tiba, gerombolan yang berjumlah sekitar 20 orang menggunakan sepeda motor datang menghampiri. Salah satu pelaku langsung menabrak motor korban hingga terjatuh.
“Saat korban terjatuh dan berusaha bangun, para pelaku langsung melakukan pemukulan dan pengeroyokan menggunakan balok kayu, besi, helm, dan batu. Akibatnya korban mengalami memar pada pipi kanan, luka pada kaki kiri, dan luka pada siku kiri,” ungkap Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.
Tak berhenti di situ, usai membubarkan diri sejenak, gerombolan tersebut kembali datang membawa kayu balok yang lebih besar untuk menghantam korban sebelum akhirnya dibubarkan oleh warga sekitar. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polda Bali dengan laporan nomor LP/B/833/IX/2026/SPKT/POLDA BALI.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob/Jatanras Ditreskrimum Polda Bali menggelar olah TKP, memeriksa saksi, serta menganalisis rekaman CCTV pada Selasa (6/10/2026). Identitas salah satu pelaku berhasil dikantongi, yang mengarah pada penangkapan KZF (19) di Jalan Tukad Irawadi.
Dari hasil pengembangan ke Jalan Pulau Moyo, petugas mengamankan AAIR alias Gung Wah (18). Interogasi mendalam terhadap keduanya menuntun polisi untuk mengamankan tiga pelaku lainnya di kediaman masing-masing.
Adapun lima pelaku yang diamankan yakni AAIR alias Gung Wah (18, pelajar SMK), KZF (19, chef), MJ (17, pelajar/anak), KG CY (16, pelajar/anak), serta PWDA (20, swasta) yang bertindak sebagai provokator. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa besi hitam, balok kayu, jaket, serta bendera spanduk bertuliskan “BUAJI SQUAD” yang diduga merupakan nama geng pelaku.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 262 KUHP UU 1/2023 dan/atau Pasal 466 UU 1/2023 tentang Pengeroyokan. Khusus untuk pelaku di bawah umur, penanganan dilakukan secara khusus mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Polda Bali menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk premanisme dan kejahatan jalanan di wilayah hukum Bali. Orang tua juga diimbau untuk lebih ketat mengawasi pergaulan anak agar tidak terjerumus ke dalam kelompok atau geng kriminal. (Riz-Kab).