

KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Kasus pembunuhan tragis yang menimpa pedagang lawar godel serta pemilik usaha catering di Klungkung, I Nyoman Cita alias Pak Man Colik, resmi memasuki meja hijau.
Terdakwa Agus Novit Permana Putra (29) alias Petong menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Klungkung di Pengadilan Negeri (PN) Semarapura, Senin (12/10/2026).
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Anak Agung Putra Wiratjaya, S.H., M.H. Terdakwa Petong hadir didampingi tim kuasa hukumnya, sementara tim JPU Kejari Klungkung diwakili oleh Agung Himawan, S.H., M.H. dan Ni Putu Dian Kusuma Wardhani, S.H.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, terungkap secara mendetail kronologi hubungan antara terdakwa dan korban hingga berujung aksi penusukan yang merenggut nyawa korban saat keduanya mandi bersama di sungai pada Rabu, 1 Juli 2026, sekitar pukul 18.00 WITA.
Fakta persidangan mengungkap bahwa aksi keji yang dilakukan Petong telah direncanakan secara matang. Terdakwa diketahui telah menyiapkan dan menyembunyikan sebilah pisau di kamarnya sejak 27 Juni 2026, atau tiga hari sebelum eksekusi dilancarkan.
Sebelumnya, terdakwa dan korban memang kerap berkomunikasi secara intens melalui media sosial TikTok serta aplikasi pesan WhatsApp hingga berlanjut ke pertemuan tatap muka di warung milik korban.
Keduanya sempat berencana bertemu pada 27 Juni tersebut, namun batal terlaksana lantaran bertepatan dengan Hari Raya Kuningan.
“Pertemuan tersebut baru terealisasi pada Rabu, 1 Juli 2026, yang berujung pada aksi penusukan hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian,” urai JPU dalam berkas dakwaannya.
Usai pembacaan dakwaan dari JPU, Majelis Hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh tim JPU Kejari Klungkung. (Sta-Kab).