Sindikat Skimming Internasional di Ubud Terbongkar, Salah Satu Korban Artis Korea Jeon Hye Bin

GIANYAR, KABARBALI.ID – Polres Gianyar membongkar sindikat pencurian kartu kredit jaringan internasional yang beraksi di kawasan wisata Ubud. Sebanyak 10 pelaku diamankan, terdiri dari 4 WNI, 2 WNA China, dan 4 WNA Mongolia, dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Kasus ini bermula dari laporan suami artis Korea Selatan Jeon Hye Bin, yang kehilangan dompet berisi kartu kredit saat berlibur di Ubud. Dompet berisi kartu kredit raib, dan tak lama kemudian muncul tagihan senilai 15 juta won atau sekitar Rp176 juta. Peristiwa ini terjadi saat Jeon Hye Bin tengah merayakan hari jadi pernikahannya di Bali.

Tak lama setelah kehilangan, muncul notifikasi transaksi mencurigakan ke merchant luar negeri di Uganda serta beberapa merchant di Indonesia.

Polisi bergerak cepat melakukan pelacakan digital, mengumpulkan saksi, hingga menyisir rekaman CCTV. Kolaborasi Satreskrim Polres Gianyar dan Polsek Ubud berhasil mengidentifikasi seluruh pelaku, berikut peran masing-masing dalam jaringan.

Peran Para Pelaku Terungkap

Keempat WNI berinisial P.T. alias Putu, I.K.P.S. alias Made, H.L. alias Har, dan J.W. alias Jo berperan sebagai penyedia mesin EDC.

Dua WNA China, T.W. Hua alias Sam dan J.W.W alias Dave, menjadi perantara mesin EDC.

Sementara eksekutor lapangan adalah empat WNA Mongolia: M.K. alias Jigurr, S.A. alias Shar, S.D. alias Soko, dan G.Z. alias Zolo.

Mereka menyasar area wisata padat turis seperti Puri Ubud, Monkey Forest, Jalan Raya Ubud, dan Ubud Kaja.

Modus: Copet Dompet – Gesek Kartu – Kirim Uang ke Luar Negeri

Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma menjelaskan sindikat ini bekerja rapi dan terstruktur.

“Eksekutor di lapangan semuanya warga negara Mongolia. Mereka mengambil dompet dari tas korban tanpa disadari, lalu menggesek kartu kredit menggunakan mesin EDC,” ujar AKBP Chandra, Selasa (2/12/2025).

“Dananya langsung dikirim ke luar negeri. Ada aliran dana yang terlacak masuk ke rekening di Uganda dan beberapa akun di Indonesia,” lanjutnya.

Ia menegaskan seluruh pelaku sudah ditangkap lengkap dari penyedia alat hingga eksekutor.

“Semua tersangka satu jaringan sudah utuh—penyedia EDC, perantara, dan eksekutor.”

Korban: Tiga WN Korea dan Dua WN China

Lima korban seluruhnya turis mancanegara. Mereka masing-masing mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah setelah kartu kredit mereka digunakan dalam transaksi ilegal.

Barang bukti yang turut diamankan antara lain:

  • 3 mesin EDC Bank Rakyat Indonesia berbagai akun
  • 9 ponsel
  • Tas slempang
  • Kartu ATM
  • Pakaian yang digunakan saat beraksi

Semua alat bukti kini menjadi dasar pendalaman penyidikan.

Para Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP atau Pasal 480 KUHP juncto Pasal 53 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Polisi menegaskan komitmen memperketat keamanan kawasan pariwisata Bali agar tetap aman dari kejahatan transnasional.

Dalam rilis kasus, Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP M. Guruh Firmansyah, Kanit 1 Ipda Ekky Nurwendra Putra, dan Kasi Humas Ipda Gusti Ngurah Suardita. (Tut/Kab).

Liburan ke Bali, Artis Korea Jeon Hye Bin Jadi Korban Pencurian di Ubud, Rp 132 Juta Raib

kabar Lainnya