Sok Jago ‘Ngedrift’ di Jalanan Nusa Dua, Turis Asal Rusia Kena Tilang dan Dipaksa Minta Maaf

mobil Porsche yang digunakan ngedrift di Nusa Dua ditahan di Polresta Denpasar. foto/ist

DENPASAR, KABARBALI.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Denpasar bergerak cepat menindaklanjuti video viral aksi ugal-ugalan seorang Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan aksi drift di kawasan Nusa Dua. Pelaku berinisial DR (29), seorang pria asal Rusia, kini telah diamankan dan dijatuhi sanksi tegas oleh pihak kepolisian.

Aksi berbahaya tersebut diketahui terjadi di Simpang Pratama, Nusa Dua, pada Jumat (13/3/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WITA. DR menggunakan sebuah mobil mewah Porsche Boxster berwarna biru untuk melakukan manuver berbahaya di persimpangan jalan.

Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya langsung melakukan identifikasi kendaraan dan pengemudi sesaat setelah video tersebut memicu keresahan masyarakat di media sosial.

“Kami segera mendatangi alamat penyedia jasa rental dan memanggil pengemudi WNA tersebut untuk dimintai keterangan di Kantor Satlantas Polresta Denpasar,” ujar Iptu Adi Saputra Jaya, Sabtu (14/3/2026).

Kronologi Kejadian

Berdasarkan hasil pemeriksaan, DR diketahui menyewa mobil tersebut pada Kamis (12/3) siang. Awalnya, ia didampingi pihak rental saat berkendara di kawasan Canggu. Namun, pada malam harinya, DR membawa mobil tersebut seorang diri menuju Nusa Dua.

Melihat kondisi jalanan Simpang Pratama yang relatif sepi pada dini hari, DR nekat melakukan aksi drift sebanyak dua kali di tengah persimpangan. Aksi tersebut kemudian direkam dan viral, hingga akhirnya sampai ke pantauan tim siber kepolisian.

Sanksi Tilang dan Permohonan Maaf

Atas perbuatannya, polisi menerapkan Pasal 283 jo Pasal 107 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada DR. Selain sanksi tilang, pengemudi asal Rusia tersebut juga diwajibkan membuat video klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Bali.

“Polresta Denpasar tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran lalu lintas yang membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya, termasuk yang dilakukan oleh WNA,” tegas Iptu Adi Saputra Jaya.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi wisatawan lainnya agar selalu menghormati hukum dan aturan lalu lintas yang berlaku di Indonesia, khususnya di wilayah hukum Polresta Denpasar. (Naf-Kab).

kabar Lainnya