Soroti Kerukan Untung Platform Digital, Menkum Supratman Dorong Aturan Hak Cipta Karya Pers Lintas Negara

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

BADUNG, KABARBALI.ID  – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pesatnya perkembangan teknologi digital dan Kecerdasan Artifisial (AI) wajib berjalan seiring dengan pelindungan hak cipta serta penghargaan ekonomi yang adil bagi karya jurnalistik. Hal tersebut disampaikannya saat membuka ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di The Patra Hotel, Tuban, Badung, Bali, Sabtu (10/10/2026).

Di hadapan 45 peserta yang terdiri dari perwakilan dewan pers, pemimpin redaksi media se-ASEAN, akademisi, dan pakar hukum kekayaan intelektual, Menkum Supratman mengingatkan agar dominasi teknologi tidak mengikis apresiasi terhadap hasil karya intelektual manusia.

“Teknologi harus berkembang, tetapi perkembangan teknologi tidak boleh membuat nilai atas karya manusia menjadi semakin tidak terlihat,” ujar Supratman Andi Agtas, Sabtu (10/10/2026).

Supratman menjelaskan, di era digital saat ini, karya jurnalistik sangat mudah didistribusikan lintas batas negara. Oleh karena itu, Indonesia mendorong penguatan kerja sama regional ASEAN melalui tiga aspek utama: transparansi penggunaan karya, remunerasi yang adil dan proporsional, serta interoperabilitas data pengelolaan hak lintas negara.

Senada dengan Menkum, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyoroti tajam ketimpangan pembagian nilai ekonomi antara pembuat konten media dengan platform digital maupun teknologi AI generatif yang kerap melakukan crawling dan scraping data tanpa kompensasi sepadan.

“Ada sesuatu yang sangat memprihatinkan ketika orang-orang yang menyelidiki realitas tidak memperoleh kompensasi yang layak atas realitas yang mereka hasilkan, sementara pihak yang mendistribusikan, mengumpulkan, dan memonetisasi karya tersebut memperoleh bagian nilai ekonomi yang tidak proporsional,” tegas Komaruddin Hidayat.

Sementara itu, Dirjen Komunikasi Publik dan Media Kemenkomdigi, Fifi Aleyda Yahya, menambahkan bahwa kebijakan pelindungan karya pers di Indonesia kini berjalan berdampingan dengan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Dari lingkup lokal, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, I Gusti Putu Milawati, menegaskan kesiapan Kanwil Kemenkum Bali untuk mengawal dan mensosialisasikan pelindungan kekayaan intelektual bagi ekosistem pers di Bali.

“Bali sebagai pusat kreativitas dan agenda internasional menjadi ruang bertemunya berbagai pertukaran informasi. Kami di Kanwil Kemenkum Bali mendukung penuh arahan Bapak Menteri Hukum untuk memastikan karya jurnalistik lokal tidak hanya terlindungi dari penyalahgunaan digital, tetapi juga memberikan kepastian nilai ekonomi yang adil bagi jurnalis,” pungkas Milawati. (Riz-Kab).

kabar Lainnya