KUHP Baru Berlaku 2 Januari 2026, Seks Pra-Nikah dan Hina Kepala Negara Bisa Dipidana

KABARBALI.ID — Pemerintah Indonesia mulai memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026. KUHP sepanjang 345 halaman ini menggantikan KUHP lama dari era kolonial Belanda dan mencakup ketentuan yang mengkriminalisasi hubungan seks sebelum menikah, penghinaan terhadap negara, dan penyebaran ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman […]