

BANGLI, KABARBALI.IDModus Masukkan Pertalite ke Galon Air Mineral dan Jualan via WA
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus operandi yang tergolong unik namun merugikan. Ia memborong BBM bersubsidi jenis Pertalite, lalu memasukkannya ke dalam galon air mineral merek Le Minerale ukuran 15 liter.
Pelaku kemudian menawarkan bahan bakar tersebut secara terang-terangan melalui grup WhatsApp.
Pembeli yang memesan dilayani dengan sistem Cash on Delivery (COD) dan diantar langsung menggunakan mobil pikap Grand Max warna putih berplat nomor AD 9654 AF. Ironisnya, harga yang dipatok mencapai Rp 100.000 per liter—jauh melambung tinggi dari harga resmi yang ditetapkan pemerintah.
”Ini yang kami maksud Polisi Bersama Masyarakat. Ketika warga sabar antre, kami hadir memastikan hak mereka tidak dirampas oknum. Menjual BBM subsidi dengan harga 10 kali lipat itu merugikan masyarakat. Kami tindak tegas,” ujar AKP Ngakan Ketut Erawan.
Barang Bukti dan Ancaman Hukum
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 2 galon berisi Pertalite siap jual, 4 galon kosong, selang penyedot, 2 unit ponsel genggam, barcode pembelian BBM, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 2.000.000, serta 1 unit mobil pikap Grand Max yang digunakan sebagai sarana transportasi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas) terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp 60 miliar.
Polres Bangli menegaskan akan terus memperketat patroli serta pengawasan di seluruh titik SPBU wilayah hukum Bangli. Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu menghubungi layanan darurat Call Center 110 apabila menemukan indikasi penimbunan atau praktik penjualan BBM ilegal serupa. (Sam+Kab).