Tiga Bulan Terakhir, Polresta Denpasar Amankan 124 Pelaku Kejahatan, Didominasi Curanmor

Bukti 100 kasus kejahatan jalanan yang dipamerkan di Mapolresta Denpasar, Jumat (13/3/2026).

DENPASAR, KABARBALI.ID – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar menunjukkan taringnya dalam menekan angka kriminalitas jalanan. Selama periode Januari hingga pertengahan Maret 2026, jajaran Satreskrim Polresta Denpasar bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap 100 kasus tindak pidana yang tergolong dalam 4C (Curat, Curas, Curanmor, dan Cusa).

Dalam operasi tersebut, sebanyak 124 tersangka berhasil diamankan. Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat serta hasil patroli kewilayahan yang intensif.

“Secara keseluruhan dari tiga bulan ini, rinciannya terdiri dari 37 kasus curanmor, 22 kasus curat, 4 kasus curas, serta 37 kasus cusa,” ungkap Kombes Pol. Leonardo saat memberikan keterangan pers, Jumat (13/3/2026).

Modus Residivis: Peras Korban dengan Isu Narkoba

Di antara 124 tersangka yang ditangkap, terdapat beberapa nama residivis yang kembali berulah dengan modus yang meresahkan. Tersangka DDS (26) dan PPD (30), keduanya merupakan residivis kasus narkotika, diketahui melakukan aksi kekerasan dan pemerasan (curas).

Modus yang mereka gunakan adalah menuduh korban sebagai pengedar atau terlibat perkara narkoba. Di bawah ancaman dan kekerasan fisik, para pelaku kemudian meminta sejumlah uang tebusan kepada korban. “Para tersangka ini kami jerat dengan pasal-pasal dalam KUHP dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara,” tegas Kapolresta.

Data Demografi Tersangka

Berdasarkan data penyidikan, profil 124 tersangka yang diamankan cukup beragam, terdiri dari 107 laki-laki, 17 perempuan, serta melibatkan 5 orang anak di bawah umur. Sebagian barang bukti hasil kejahatan kini telah dikembalikan kepada pemilik sah setelah melalui prosedur penyidikan.

Imbauan Kamtibmas Menjelang Hari Raya

Menjelang hari raya dan meningkatnya aktivitas masyarakat, Kapolresta mengimbau warga Denpasar untuk lebih waspada. Penggunaan kunci ganda pada kendaraan dan tidak memakai perhiasan mencolok saat bepergian menjadi poin penting yang ditekankan.

“Polresta Denpasar akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan. Kami minta masyarakat segera melapor melalui Call Center 110 jika mengetahui adanya tindak kriminal, layanan ini aktif 24 jam,” pungkasnya. (Naf-Kab).

kabar Lainnya