

BADUNG, KABARBALI.ID – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi sebanyak delapan Warga Negara Asing (WNA) dari lima negara berbeda dalam periode 30 September hingga 7 Oktober 2026. Kedelapan WNA asal Rusia, India, Nigeria, Amerika Serikat, dan Bulgaria tersebut dijatuhi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) akibat melakukan sederet pelanggaran hukum di Bali.
Kasus yang menjerat para WNA ini terbilang beragam, mulai dari tidak membayar makanan di restoran, penyalahgunaan izin tinggal untuk praktik prostitusi, tidak memiliki dokumen perjalanan sah, hingga pelanggaran batas waktu izin tinggal (overstay).
Di antara WNA yang diusir, dua di antaranya merupakan WN Rusia berinisial PB (36) dan anaknya ZB (7). PB sempat viral di media sosial pada akhir Agustus 2026 setelah dilaporkan sejumlah pemilik usaha di kawasan Kuta Selatan karena kerap mengambil barang serta memesan makanan dengan janji transfer palsu. Pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai mengungkap bahwa ia telah overstay selama 318 hari.
Selain itu, pendeportasian juga menyasar seorang perempuan WN Nigeria berinisial TE (23) yang terjaring operasi gabungan di Umalas, Badung, lantaran bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) menggunakan visa kunjungan. Sementara, WN Nigeria lain berinisial EDN (30) tercatat overstay fantastis hingga 3 tahun 4 bulan.
WNA lainnya yang turut dideportasi yakni DMIA (23) asal India, UPJ (40) asal Nigeria, JLH (42) asal Amerika Serikat, serta GTH (49) asal Bulgaria.
Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, menegaskan bahwa seluruh langkah ini merupakan penegakan hukum demi menjaga ketertiban umum. Selain dideportasi ke negara asal masing-masing, kedelapan WNA tersebut juga diusulkan untuk masuk dalam daftar penangkalan (black list) Direktorat Jenderal Imigrasi.
TABEL DAFTAR 8 WNA YANG DIDEPORTASI RUDENIM DENPASAR
| Inisial & Asal Negara | Jenis Pelanggaran Keimigrasian | Tujuan Akhir Deportasi |
| PB (36) & ZB (7) / Rusia | Tak bayar makanan/barang & Overstay 318 Hari | Moskow, Rusia |
| DMIA (23) / India | Overstay 30 Hari & tak bayar denda | Bengaluru, India |
| TE (23) / Nigeria | Penyalahgunaan Izin Tinggal (Praktik PSK) | Lagos, Nigeria |
| EDN (30) / Nigeria | Overstay 3 Tahun 4 Bulan | Lagos, Nigeria |
| UPJ (40) / Nigeria | Tidak memiliki dokumen perjalanan sah | Lagos, Nigeria |
| JLH (42) / AS | Overstay 54 Hari | Guam, Amerika Serikat |
| GTH (49) / Bulgaria | Overstay 65 Hari | Sofia, Bulgaria |