8 WNA Bermasalah Dideportasi Usai Overstay Hingga Jadi PSK

Petugas Rudenim Denpasar saat mengawal pendeportasian WNA bermasalah melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Delapan WNA dideportasi atas berbagai pelanggaran keimigrasian selama sepekan. (Foto: Dok. Istimewa / kabarbali.id)

BADUNG, KABARBALI.ID – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi sebanyak delapan Warga Negara Asing (WNA) dari lima negara berbeda dalam periode 30 September hingga 7 Oktober 2026. Kedelapan WNA asal Rusia, India, Nigeria, Amerika Serikat, dan Bulgaria tersebut dijatuhi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) akibat melakukan sederet pelanggaran hukum di Bali.

Kasus yang menjerat para WNA ini terbilang beragam, mulai dari tidak membayar makanan di restoran, penyalahgunaan izin tinggal untuk praktik prostitusi, tidak memiliki dokumen perjalanan sah, hingga pelanggaran batas waktu izin tinggal (overstay).

Di antara WNA yang diusir, dua di antaranya merupakan WN Rusia berinisial PB (36) dan anaknya ZB (7). PB sempat viral di media sosial pada akhir Agustus 2026 setelah dilaporkan sejumlah pemilik usaha di kawasan Kuta Selatan karena kerap mengambil barang serta memesan makanan dengan janji transfer palsu. Pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai mengungkap bahwa ia telah overstay selama 318 hari.

Selain itu, pendeportasian juga menyasar seorang perempuan WN Nigeria berinisial TE (23) yang terjaring operasi gabungan di Umalas, Badung, lantaran bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) menggunakan visa kunjungan. Sementara, WN Nigeria lain berinisial EDN (30) tercatat overstay fantastis hingga 3 tahun 4 bulan.

WNA lainnya yang turut dideportasi yakni DMIA (23) asal India, UPJ (40) asal Nigeria, JLH (42) asal Amerika Serikat, serta GTH (49) asal Bulgaria.

Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, menegaskan bahwa seluruh langkah ini merupakan penegakan hukum demi menjaga ketertiban umum. Selain dideportasi ke negara asal masing-masing, kedelapan WNA tersebut juga diusulkan untuk masuk dalam daftar penangkalan (black list) Direktorat Jenderal Imigrasi.

TABEL DAFTAR 8 WNA YANG DIDEPORTASI RUDENIM DENPASAR

Inisial & Asal NegaraJenis Pelanggaran KeimigrasianTujuan Akhir Deportasi
PB (36) & ZB (7) / RusiaTak bayar makanan/barang & Overstay 318 HariMoskow, Rusia
DMIA (23) / IndiaOverstay 30 Hari & tak bayar dendaBengaluru, India
TE (23) / NigeriaPenyalahgunaan Izin Tinggal (Praktik PSK)Lagos, Nigeria
EDN (30) / NigeriaOverstay 3 Tahun 4 BulanLagos, Nigeria
UPJ (40) / NigeriaTidak memiliki dokumen perjalanan sahLagos, Nigeria
JLH (42) / ASOverstay 54 HariGuam, Amerika Serikat
GTH (49) / BulgariaOverstay 65 HariSofia, Bulgaria

kabar Lainnya