Pistol Ilegal Berikut Pelurunya Digergaji, Dalam Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Klungkung

Dandim 1610 Klungkung melakukan pemotongan Pistol ilegal menggunakan gergaji mesin, dalam pemusnahan barang bukti kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap di Kejari Klungkung, Kamis (18/7/2024).

Klungkung – kabarbali.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung menggergaji pistol illegal yang lengkap dengan tiga pelurunya. Dalam pemusnahan barang bukti kejahatan yang sudah berketetapan hukum. Senjata api (pistol) itu merupakan kasus penggunaan senjata api dalam kasus pengancaman di Nusa Penida, pada 25 Juli 2023 silam.

Pistol itu digunakan menakut-nakuti oleh terdakwa I Nyoman Budiana kepada pelapor I Ketut Sugiarta karena masalah fee dalam jual beli tanah.

Pemusnahan yang dilakukan di halaman kantor Kejari sementara Klungkung, Kamis (18/7/2024).  Dandim 1610 Klungkung Letkol Inf Armen yang melakukan pemotongan, kesulitan dengan gerinda karena senjata terbuat dari baja murni.

Kajari Klungkung, Lapatawe B. Hamka mengatakan barang bukti yang dimusnahkan dari 22 kasus hukum di Klungkung. Dari tahun 2023 hingga Juni 2024 yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Untuk senjata api dan tiga pelurunya dimusnahkan dengan memotong mengunakan gergaji mesin, sabu di bender, 14 barang bukti hanphone di pecahkan menggunakan palu,” jelas Hamka.

Dijelaskan perkara yang kasus hukumnya yang sudah ditetapkan ada kasus narkoba sebanyak 13 kasus, dengan bukti berupa paket sabu, handphone untuk berkomunikasi. Kemudian ada pakaian dalam perkara tindak pidana penganiayaan dan perkara tindak pidana pencabulan.

“Ada sejumlah barang bukti lain yang dimusnahan juga yang menjadi bagian dalam perkara pidana ini,” imbuhnya.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini  merupakan kewajiban dari Kejaksaan sebagai bentuk pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. “Dan hal ini rutin dilakukan oleh Kejaksaan setiap tahunnya,”ungkapnya.

Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 1 angka 6 huruf a jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pemusnahan barang bukti dan barang rampasan ini bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang tersimpan. (sta/kab).

kabar Lainnya