Korupsi LPD Kedewatan – Ubud, Para Terdakwa Dituntut Berbeda, Bendahara Dapat Tuntutan Tertinggi

Korupsi LPD Kedewatan – Ubud, Para Terdakwa Dituntut Berbeda, Bendahara Dapat Tuntutan Tertinggi

Gianyar – Kabarbali.id – Pengadilan Negeri Denpasar telah berlangsung sidang perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan LPD Desa Adat Kedewatan, Ubud – Gianyar Bali. Sidang yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jumat 19 Juli 2024, dengan agenda pembacaan tuntutan.

Dengan tiga terdakwa atas nama I Wayan Mendrawan, I Made Daging Palguna dan Nyoman Ribek Adi Putra yg merugikan Keuangan Negara – Keuangan LPD Desa Adat Kedewatan senilai Rp. 10 Miliar Lebih.

Tuntutan Pidana terhadap ketiga terdakwa dilakukan dengan pemidanaan yang berbeda-beda sesuai dengan peran perbuatan masing-masing, yakni :

– terhadap terdakwa I Wayan Mendrawan (selaku Ketua LPD) pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan denda Rp. 500 juta subsider 5 (lima) bulan kurungan serta Uang Pengganti sebesar Rp. 1 Miliar Lebih apabila tidak mampu membayar harta bendanya disita dan dilelang subsider 4 (empat) Tahun penjara;

– terhadap terdakwa I Made Daging Palguna (selaku Sekretaris LPD) pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun & 6 (enam) Bulan dan denda Rp. 500 juta subsider 5 (lima) bulan kurungan serta Uang Pengganti sebesar Rp. 2 Miliar Lebih apabila tidak mampu membayar harta bendanya disita dan dilelang subsider 3 (tiga) Tahun 9 (sembilan) Bulan penjara; dan

– terhadap terdakwa I Nyoman Ribek Adi Putra (selaku Bendahara LPD) pidana penjara selama 9 (sembilan) Tahun dan denda Rp. 500 juta subsider 5 (lima) Bulan kurungan serta Uang Pengganti sebesar Rp. 6 Miliar Lebih apabila tidak mampu membayar harta bendanya disita dan dilelang subsider 4 (empat) Tahun & 6 (enam) Bulan penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H., menerangkan bahwa tuntutan pidana ini terdiri dari pidana pokok, denda dan uang pengganti yang menjadi hukuman penjeraan bagi pelaku korupsi.

“ini membuktikan Kejaksaan Negeri Gianyar berkomitmen tidak tebang pilih dalam penegakan hukum bagi pelaku tindak pidana korupsi maupun tindak pidana lainnya,” jelasnya.

Ketiga terdakwa dituntut telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18  UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sesuai Dakwaan Primair Penuntut Umum. (art/kab).

kabar Lainnya