Karangasem. Kabarbali.id – Perbuatan keji INN (56) tidak patut ditiru. Hanya gegara menduda selama tiga bulan, pria tua asal Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem itu tega perkosa anak kandungnya yang berinisial LWP.
Gadis 18 tahun itu berkali-kali diperkosa hingga mengalami trauma, dan memberanikan diri mengadu ke kakak-kakaknya.
Kanit IV PPA Unit Reskrim Polres Karangasem, Ipda I Gede Alit, mengatakan pelaku telah diperiksa di Polres Karangasem. Setelah dimintai keterangan dan diperkuat dengan beberapa barang bukti, kepolisian menetapkan INN sebagai tersangka.
“Saat ini pelaku sudah menjadi tersangka tunggal,” sebutnya.
Imbasnya, korban mengalami trauma berat, dan harus mendapatkan pendampingan psikologis dari Bidang PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Karangasem.
“Ayahnya lima kali melakukan perkosaan dalam rentang waktu yang berbeda. Perbuatan pertamanya dilakukan pada 13 Juni 2024. Sang ayah memaksa dan memerkosa korban yang ketakutan. Korban takut melawan, karena mengetahui ayah kasar dan kerap ringan tangan kepada saudara-saudaranya,” terangnya.
INN mengulanginya lagi tanggal 15 dan 19 Juni 2024, kemudian pada 1 dan 9 Juli 2024. Korban tidak tahan dan mengadu kepada kakaknya. Mendengar cerita korban, kakaknya langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Kubu, Jumat (2/8/2024).
“Korban mengalami trauma berat akibat peristiwa ini dan merasa tertekan, karena pelakunya adalah ayah kandung,” ujarnya.
Siswa di salah satu SMK negeri di Karangasem itu dititipkan sementara ke Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Karangasem untuk mendapat pendampingan.
“Korban telah mendapatkan pendampingan khusus untuk mengembalikan kondisi psikologisnya,” pungkasnya. (kaa/kab).