KABARBALI.ID – Ditengah hiruk pikuk gelaran kampanye Pilkada 2024, warga Bali kembali dikejutkan dengan kasus Operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polda Bali. Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Bali menangkap seorang perbekel bernisial Ketut L, yang merupakan perbekel di kawasan Kecamatan Abiansemal, Badung.
Ketut L diketahui di OTT siang ini, Selasa (5/11/2024), dengan barang bukti uang Rp 50 juta.
Sejumlah awak media yang mendapat informasi dari sumber terpercaya menyatakan Ketut L ditangkap diarea Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung, dengan petugas yang melakukan penangkapan mengenakan rompi khusus bertuliskan Krimsus Bali Law Enforcement Task Force.
Untuk kasusnya belum ada yang mengetahui hingga saat ini.
Sementara sumber kabarbali.id di Desa Bongkasa mengaku juga belum mengetahui kasus yang yang menjerat perbekelnya.
“Ini ramai dibicarakan tapi belum ada yang tau masalahnya, infonya ditangkap di Puspem Badung, tadi siang,” ujar sumber. (red,kab).