Kasus Korupsi BumDesa Dawan Kaler, I Kadek Sudarmawa Rugikan Negara Rp 1,7 Miliar Lebih

KABARBALI.ID – KLUNGKUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung menaikkan status tersangka menjadi terdakwa, I Kadek Sudarmawa perkara dugaan penyalahgunaan pengelolaan Dana pada BUMDesa Kerta Laba Desa Dawan Kaler tahun 2014 s/d tahun 2020.

Kajari Klungkung, Lapatawe B Hamka menerangkan Sudarmawa yang saat itu sebagai Komisaris BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler ex officio Kepala Desa Dawan Kaler secara melawan hukum melakukan pengelolaan BUMDes Kerta Laba.

Kasus ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.726.764.000,-

“Ia memerintahkan Unit Simpan Pinjam (UED) untuk merealisasi kredit atas nama tersangka, istri, anak dan kerabat terdekat dari tersangka serta unit Produksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) tanpa melalui verifikasi kredit, tanpa jaminan, dan nilai jaminan yang lebih rendah dari realisasi kredit sehingga mengakibatkan kredit tersebut menjadi bermasalah/ masuk ke dalam kategori NPL (Non Performing Loan),” jelas Lapatawe, Senin (3/2/2025).

Kemudian kata dia, terdakwa membuat pelelangan fiktif serta ditemukan selisih harga atas Pengadaan Water Treatment dan Mesin Produksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Cup, Galon agar seolah-olah terdapat mekanisme pelelangan.

“Merealisasi pinjaman yang bersumber dari bantuan dana Gerbang Sadu Mandara kepada diri tersangka sendiri dan kerabat terdekat tersangka dimana kelompok tersebut tidak masuk kualifikasi kedalam Rumah Tangga Sasaran (RTS) sebagaimana Petunjuk Teknis bantuan dana Gerbang Sadu Mandara tanpa melalui verifikasi kredit, tanpa jaminan kredit sehingga mengakibatkan kredit tersebut menjadi bermasalah/ masuk ke dalam kategori NPL (Non Performing Loan),” jelasnya.

Lalu, menunjuk kakak kandung dan ipar dari tersangka untuk menjadi Distributor AMDK dan memerintahkan tetap mengirim barang hasil produksi AMDK merek UDAKA kepada 2 (dua) distributor yang tidak melakukan kewajiban menyetor hasil penjualan.

Nasabah-nasabah yang diuntungkan dari perbuatan tersangka pada saat penyidikan telah mengembalikan keuntungan yang diterima dengan total sebesar Rp. 277.623.000,00.

“Dan telah dilakukan penyitaan oleh Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Klungkung yang nantinya akan digunakan untuk pembayaran uang pengganti,” ungkapnya.

Tesangka dijerat primair pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kemudian subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Sta/kab).

kabar Lainnya