KABARBALI.ID – KLUNGKUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung saat ini masih menunggu sekitar empat orang yang diuntungkan dalam kedudukan terdakwa Kasus korupsi BumDesa di Dawan Kaler, Klungkung, I Kadek Sudarmawa (mantan Perbekel Dawan Kaler).
Empat orang ini dinyatakan diberikan pinjaman secara mudah tanpa melalui verifikasi kredit, tanpa jaminan, dan nilai jaminan yang lebih rendah dari realisasi kredit sehingga mengakibatkan kredit tersebut menjadi bermasalah/ masuk ke dalam kategori NPL (Non Performing Loan).
Kajari Klungkung, Lapatawe B Hamka menerangkan empat orang itu adalah kerabat terdekat Tersangka yang saat ini sudah menjadi terdakwa, yakni ada istri,anak, dan kerabat terdekat lain.
“Nilai pinjaman ratusan juta dan baru kembali sebagian kecil, jadi masih ratusan juta disana, kami masih tunggu,” kata Lapatawe, Senin (3/2/2025).
“Ia memerintahkan Unit Simpan Pinjam (UED) untuk merealisasi kredit atas nama tersangka, istri, anak dan kerabat terdekat dari tersangka serta unit Produksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) tanpa melalui verifikasi kredit, tanpa jaminan, dan nilai jaminan yang lebih rendah dari realisasi kredit sehingga mengakibatkan kredit tersebut menjadi bermasalah/ masuk ke dalam kategori NPL (Non Performing Loan),” jelas Lapatawe.
Jika sampai tidak ada pengembalian, kemungkinan akan ada pemeriksaan lanjutan dan bisa mengarah ke tersangka.
Sudarmawa yang saat itu sebagai Komisaris BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler ex officio Kepala Desa Dawan Kaler secara melawan hukum melakukan pengelolaan BUMDes Kerta Laba.
Kasus ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.726.764.000,-
Lapatawe didampingi para kasi mengungkapkan pengendalian dana itu untuk mengurangi beban kerugian yang diakibatkan terdakwa yang memberikan keleluasaan peminjaman dana tanpa agunan dan peminjamnya dilingkaran keluarga terdakwa.
” Sebelumnya ada 12 orang yang sudah mengembalikan, dengan total dana Rp 277.623.000,,” tandasnya.(Sta/kab).