
KABARBALI.ID, DENPASAR – Selama 16 hari digelar Operasi Antik Agung 2025 (22 januari s/d 6 februari 2025). Polda Bali merilis 149 tersangka pelaku peredaran narkoba di Bali.
Wadir Resnarkoba AKBP Ponco Indriyo menjelaskan, Operasi Antik Agung 2025 selama 16 hari mendukung
Program Asta Cita 100 hari kerja Presiden Republik Indonesia.
“Polda Bali dan jajaran berhasil mengungkap mengamankan 149 orang pelaku / tersangka penyalah gunaan Narkoba berbagai jenis,” ungkapnya didampingi Kabagops, para Kasubdit dan Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Ekajaya S, Jumat (7/2/2025).
Adapun hasil ungkap kasus selama Operasi Antik Agung-2025 Ditresnarkoba Polda Bali dan Satresnarkoba Res Jajaran berhasil mengungkap sebanyak 75 orang TO (Target Operasi) dan 74 orang Non TO (Bukan Target Operasi), dengan barang bukti berbagai jenis Narkoba dan peran dari para tersangka adalah sebagai penjual, pengedar, perantara dan kurir Narkoba.
Bersama Leading Sektor Fungsi Resnarkoba, guna Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang lebih kondusif, dan sebagai upaya menekan tindak pidana Narkoba di daerah hukum Polda Bali, Serta dalam rangka mendukung program Asta Cita 100 hari kerja Presiden Republik Indonesia.
“Modus operandi para tersangka menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkoba berbagai jenis,” jelasnya.
Untuk Barang Bukti Polda Bali berhasil menyita Narkoba Jenis:
*Sabu : 1.486,47 gram netto
*Ganja : 5.404,63 gram netto
*Eksatsi : 540 butir / 204,17 gram netto
*Kokain : 994,56 gram netto
Harga dari keseluruhan barang bukti Narkoba tersebut mencapai Rp.9.513.305.000,- (sembilan miliar lim ratus tiga belas juta tiga ratus lima ribu rupiah)
Dan dapat menyelamatkan anak bangsa dari Narkoba kurang lebih 6.342 (enam ribu tiga ratus empat puluh dua) orang.
“Berdasarkan hasil pengungkapan Ops Antik Agung 2025 ini, Polda Bali menghimbau agar masyarakat berhati-hati dan selalu waspada dari peredaran / penyalah gunaan Narkoba, mari kita saling mengawasi, mengingatkan akan ancaman bahaya Narkoba dan bersama kita lawan peredaran Narkoba,” tutup AKBP Ponco.
Para tersangka dijerat Pasal 111, 112, 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (Naf/kab).