
KABARBALI.ID, BULELENG – Pengungkapan kasus penemuan mayat di kawasan Pancasari, Sukasada Buleleng Senin 3 Februari 2025 lalu ditemukan fakta mencengangkan. Pria yang diketahui bernama I Pande Gede Putra, pria 53 tahun. Itu dibunuh tiga perempuan yakni OSM alias Oky (39) alamat Denpasar Selatan, IOP alias Intan (38) alamat Bojonegoro, dan LY alias Leni (53) asal Dangin Puri Kaja Denpasar.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi dalam keterangan persnya, Kamis (13/2/2025) mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari hutang.
“dari keterangan tersangka, berawal dari tahun 2019 silam, tersangka Leni kenal dengan korban yang mengaku sanggup menjualkan hotelnya, dan seiring berjalannya waktu korban terus meminta uang sebagai biaya operasional, hingga total nilainya Rp 5,4 Miliar,” ungkap Sutadi, Kamis.
Selanjutnya, apa yang dijanjikan korban tidak sesuai kenyataan dan tersangka Leni meminta dua orang untuk mencari korban. Dan ditemukan Oki dan Intan untuk mecari korban Pande. Setelah ditemukan, keduanya meminta uang yang dipakai korban karena tidak sesuai yang dijanjikan untuk menjual hotel.
Lalu, pada November 2024 OKI dan Intan atas suruan Leni meminta korban untuk mencetak bukti rekening mutasi dan para tersangka membuat surat pernyataan utang. “Lalu korban diajak ikut tinggal di kos dua tersangka Oki dan Intan di kawasan Gunung Soputan, Denpasar, dari November 2024 hingga pada kematiannya,” jelasnya.
Setelah tinggal dalam satu kamar bertiga dalam satu kos itu, Oki dan Intan ternyata juga kena bujuk rayu dan dimintai pinjaman hingga total Rp 60 juta. Dan selama tinggal bersama itu mereka baik-baik saja, dan klimaksnya adanya telepun seorang perempuan yang mengatakan, tersangka Leni dikatakan memperkosa korban Pande.
“Itu tambahan yang membuat ketiga tersangka naik pitam, dan melakukan penganiyaan terhadap korban dengan mengikat dan menganiaya korban dari 20 Januari hingga meninggal 2 Februari,” ungkapnya.
Dan dilakukankan pembuangan itu oleh dua tersangka dengan mobil sewaan yang disewa Leni.
“Alat bukti dan barang bukti dikumpulkan sedangkan para tersangka dijerat pasal 338 KUHP atau 35 ayat 1 ancaman maksimal 15 tahun pidana penjara,” jelasnya.
Teridentifikasi melalui kamera ETLE yang berada di depan Puspem Badung, ditemukanlah identitas dan data mobil berwarna kuning tersebut dengan rincian Honda Brio warna kuning Nopol DK 12 XX CAN.
Disebutkan, dari serangkaian penyidikan yang dilakukan, bahwa motif tindak pidana tersebut adalah karena para pelaku sakit hati terhadap korban karena masalah hutang.
Pada tubuh mayat tersebut, tim menemukan tanda-tanda yang diyakini adanya peristiwa kematian secara tidak wajar.
Pada tubuh korban ditemukan kondisi luka ikatan pada pergelangan kaki dan tangan, serta bekas luka bakar pada beberapa titik yakni punggung dan kepala korban.
“Selain itu ditemukan pula lebam mata, luka robek pada bibir, dan luka gores pada pinggang,” jelasnya.
tim Goak Poleng Polres Buleleng menganalisa kondisi sekitar TKP penemuan mayat dan rute perjalanan menuju TKP di hutan lindung, untuk membangun hipotesa-hipotesa atas kejadian yang sebenarnya.
Polisi juga melakukan pengumpulan informasi dari warga Pancasari atau masyarakat sekitar, yang dapat memberikan petunjuk ataupun informasi-informasi yang bisa membantu proses penyelidikan dan penyidikan penemuan mayat itu.
Sebelumnya, warga yang melintas di kawasan Pancasari dibuat geger dengan penemuan jenazah di kawasan hutan lindung, tepatnya di pinggir jalan jurusan Singaraja – Denpasar, sekitar pukul 14.00 wita, setelah mendengar keributan monyet-monyet di sekitar hutan.
Temuan itu selanjutnya dilaporkan ke Bhabinkamtibmas Desa Pancasari, yang kemudian segera ditindaklanjuti unit Reskrim Polsek Sukasada.
Pihak Reskrim bersama Inafis Polres Buleleng kemudian melakukan olah TKP dan mengevakuasi mayat itu ke pinggir jalan. Selanjutnya jenazah dibawa ke RSUD Buleleng untuk dilakukan proses identifikasi menggunakan alat INAFIS Portable System yang terhubung dengan Server Pusidentifikasi dan data e-KTP.
Hasil identifikasi sidik jari jenazah dengan data sidik jari e-KTP dinyatakan identik.
Di mana data kedua sidik jari disimpulkan identik dengan identitas I Pande Gede Putra P. Ia merupakan kariawan swasta yang beralamat di jalan H. Takwa, RT006/ 009, Kel. Jatimakmur, Kec. Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kendati beralamat di Kota Bekasi, almarhum ternyata kelahiran Desa Temesi, Kecamatan/Kabupaten Gianyar pada 11 Februari 1971. (Kab).