
KABARBALI.ID, DENPASAR – untuk Tingkatkan Nasionalisme, Gubernur Wayan Koster Terbitkan SE Pemutaran Dan Menyanyikan Lagu Indonesia Raya Pukul 10.00 Setiap Hari Kerja
Astungkara dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 yang mewajibkan pemutaran atau menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya di ruang-ruang publik setiap hari kerja pukul 10.00 Wita.
“Ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan nasionalisme di tengah masyarakat,” kata Koster, Selasa (4/3/2025).
Dimana Lagu Kebangsaan Indonesia Raya harus diperdengarkan atau dinyanyikan satu stanza, diikuti dengan pembacaan teks Pancasila. Sementara itu, seremonial di dalam gedung wajib menyanyikan atau memperdengarkan lagu Indonesia Raya tiga stanza.
Seluruh masyarakat menghentikan sejenak aktivitasnya dan diwajibkan untuk berdiri tegak menghormati lagu kebangsaan Indonesia Raya selama dikumandangkan. (Kri/Kab).