DPRD Klungkung Rekomendasikan Bupati-Wakil Bupati Terpilih Gali Sumber Pendapatan Baru

DPRD Klungkung Rekomendasikan Bupati-Wakil Bupati Terpilih Gali Sumber Pendapatan Baru

KABARBALI.ID, KLUNGKUNG –Untuk memenuhi Belanja Daerah yang semakin meningkat, DPRD Klungkung melalui rapat paripurna rekomendasi DPRD Klungkung atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Klungkung tahun anggaran 2024, Senin (17/3/2025).

Dalam LKPP 2024 itu dilaporkan total Pendapatan Daerah terealisasi Rp 1,48 trillyun (98,29 %) kurang capai, yang dikontribusi oleh realisasi PAD Rp 421,94 Milliar lebih (100,01 %) dari target sebesar Rp 421,89 miliar; serta realisasi Pendapatan Transfer hanya tercapai Rp.1,06 Trillyun (97,61 %) dari target 1,081 Trillyun lebih.

Capaian realisasi Pajak Daerah melampaui target yaitu Rp. 148,03 Milliar lebih (121,09 %), namun di balik itu terdapat beberapa sumber Pajak Daerah yang capaiannya di bawah target, antara lain Pajak Reklame (48 %), PBB-P2 (74 %), BPHTB (97,37 %), serta Pajak Barang Jasa tertentu (PBJT) Jasa Parkir hanya mencapai 16,90% dari target.

“capaian Retribusi Daerah yang melampaui target yaitu Rp.2.157,05 Milliar (102,38 %), terdapat realisasi pendapatan retribusi yang tidak mencapai target,” kata Wakil ketua DPRD Klungkung I Wayan Baru membacakan laporan ketua DPRD Anak Agung Gde Anom.

Realisasi Lain-Lain PAD yang Sah, hanya tercapai 20,57 % dari rencana anggaran Rp. 32,91 Miliar lebih. Terdapat realisasi yang dalam APBD tidak dianggarkan, antara lain: Hasil Penjualan BMD yang tidak dipisahkan (Rp.490, 41 Miliar lebih), Penerimaan atas Tuntutan Ganti Kerugian Keuangan Daerah (Rp. 2,46 Milliar), dan Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan (Rp. 571,84 Juta lebih). Realisasi kurang capai yang sangat drastis yaitu : Pendapatan Denda Pajak Daerah yang direncanakan Rp.37,49 Milliar lebih, terealisasi hanya 1,13 %.

“Kami Apresiasi dan berterimakasih atas tercapainya beberapa target Pendapatan Daerah sesuai yang diharapkan. Namun agar menjadi atensi oleh Sdr. Bupati terhadap Target Pendapatan Daerah yang belum atau kurang mencapai target, terutama terkait dengan Jenis Retribusi yang cukup strategis seperti, pelayanan persampahan serta penagihan terhadap denda-denda yang lebih intens,” jelasnya. (AD/Kab).

kabar Lainnya