
KABARBALI.ID, TABANAN – Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) Keagamaan kepada narapidana beragama Hindu dan Muslim dalam rangka Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idul Fitri 1446 Hijriah.
Khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan, sebanyak 104 warga binaan Hindu menerima RK Nyepi, sementara 34 warga binaan Muslim mendapatkan RK Idul Fitri. Pemberian remisi ini dilakukan serentak secara nasional, dipusatkan di Lapas Kelas IIA Cibinong, dan diikuti secara virtual oleh seluruh Lapas serta Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Indonesia.
Remisi sebagai Bentuk Kepedulian Negara
Kepala Lapas (Kalapas) Tabanan, Prawira Hadiwidjojo, menyatakan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan penghargaan serta perhatian kepada warga binaan yang menjalani program pembinaan.
“Remisi Khusus Nyepi dan Idul Fitri ini merupakan wujud kepedulian negara terhadap warga binaan beragama Hindu dan Islam. Kami berharap remisi ini menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri dan menjadi warga negara yang lebih baik serta produktif,” ujarnya.
Ucapan Syukur dari Warga Binaan
Seorang warga binaan beragama Hindu, Putu, mengungkapkan rasa syukur atas remisi yang diterimanya.
“Suksma saya haturkan pada Ida Sang Hyang Widhi, remisi Nyepi saya turun. Semoga dengan potongan hukuman ini, saya semakin dekat dengan kepulangan sehingga bisa segera berkumpul kembali dengan keluarga. Terima kasih kepada pihak Lapas yang telah memperjuangkan hak-hak kami,” ungkapnya.
Menutup kegiatan, Kalapas Prawira Hadiwidjojo juga menyampaikan ucapan selamat Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri kepada seluruh warga binaan yang merayakan. Ia mengimbau agar euforia tetap terkendali demi menjaga ketertiban di dalam Lapas.
“Saya ucapkan selamat menyambut hari kemenangan bagi teman-teman yang merayakan. Namun, tetap jaga keamanan dan ketertiban agar situasi di dalam Lapas tetap aman dan kondusif,” pesannya. (Naf/Kab).