
KABARBALI.ID, KLUNGKUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana komite di SMK Negeri 1 Klungkung untuk periode tahun 2020 hingga 2022. Langkah ini dilakukan setelah hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) resmi diterima pihak kejaksaan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Klungkung, Ngurah Gede Bagus Jatikusuma, menyampaikan bahwa pihaknya telah memasuki tahap akhir penyidikan dan dalam waktu dekat akan mengumumkan penetapan tersangka.
“Minggu-minggu ini rencana kami tetapkan tersangka. Nanti akan kami informasikan lebih lanjut,” ujar Jatikusuma Selasa (15/4/2025).
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Klungkung, I Putu Iskadi Kekeran, mengungkapkan bahwa setelah menerima hasil audit dari BPKP, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak terkait dan dokumen pengelolaan dana komite.
“Kami tengah memeriksa dokumen dan stakeholder yang berkaitan. Selanjutnya, kami akan menggelar perkara secara internal. Dalam gelar perkara, tiap penyidik akan mengemukakan pendapat berdasarkan fakta yang ada, dan kami akan menyimpulkan siapa yang paling bertanggung jawab,” terang Kekeran.
Gelar perkara tersebut menjadi tahap krusial sebelum penetapan resmi terhadap satu nama tersangka yang diduga paling bertanggung jawab atas terjadinya kerugian negara dalam kasus ini.
Modus Dugaan Korupsi: Anggaran Ganda dan Penggelembungan Dana
Kasus dugaan penyimpangan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kejanggalan dalam penggunaan dana pendidikan di SMKN 1 Klungkung. Berdasarkan hasil penelusuran kejaksaan, ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana komite.
Salah satu modus yang ditemukan adalah adanya kegiatan sekolah yang dianggarkan secara ganda, yakni melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana komite, khususnya pada tahun 2020 hingga 2022.
Selain itu, terdapat temuan kegiatan yang nilainya digelembungkan, bahkan ada pula kegiatan yang tidak sesuai dengan laporan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun keuangan.
Berdasarkan perhitungan sementara Kejari Klungkung, total kerugian negara yang ditimbulkan akibat penyimpangan ini mencapai sekitar Rp700 juta.
Komitmen Penegakan Hukum
Kejari Klungkung menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Penegakan hukum atas kasus ini diharapkan menjadi efek jera serta pengingat bagi institusi pendidikan lainnya untuk mengelola dana publik secara akuntabel dan bertanggung jawab.
“Kami komit menjalankan proses hukum secara objektif. Siapa pun yang bertanggung jawab akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Penetapan tersangka dalam waktu dekat akan menjadi tonggak baru dalam pengungkapan kasus ini, sekaligus menjadi bentuk komitmen Kejari Klungkung dalam mendukung tata kelola pendidikan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. (Sta/Kab).