
KABARBALI.ID, GIANYAR – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris berinisial LO alias Liam Orme (22), membuat geger warga di Jalan Raya Pengosekan, Ubud, Gianyar, Bali, pada Jumat malam, 2 Mei 2025. WNA tersebut diketahui menganiaya seorang warga lokal menggunakan helm full face setelah ditegur akibat aksi berkendara ugal-ugalan.
Kapolres Gianyar, AKBP I Made Umar, dalam keterangan persnya Jumat (9/5/2025), menjelaskan bahwa tersangka yang merupakan seorang petinju di negaranya itu menyewa sepeda motor sport jenis Honda CBR selama berlibur di Bali sejak pertengahan April 2025.
“Pada malam kejadian, tersangka mengangkat roda depan motornya (aksi standing) di tengah keramaian jalan yang sedang padat. Aksinya memicu kekesalan warga lain, hingga salah satu pengendara menegur dengan kata umpatan ‘fuck’. Teguran itu membuat tersangka emosi dan bersikap agresif,” jelas AKBP Umar.
Tindakan pemukulan tidak langsung terjadi di lokasi pertama. Saat keduanya berhenti di depan minimarket Circle Q, tersangka memukul korban dua kali di bagian wajah menggunakan tangan kanan yang mengepal.
“Korban mengalami luka robek sepanjang 1 cm di pipi kiri dan hidung mengeluarkan darah. Setelah kejadian, korban langsung menuju RSUD Sanjiwani untuk mendapatkan perawatan medis,” tambahnya.
Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan pelaku ke pihak kepolisian. Saat ini, tersangka sudah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres menegaskan bahwa kasus ini akan terus diproses hingga inkracht dan menjadi pelajaran bagi WNA lainnya agar menghormati hukum di Indonesia. “Ini adalah tindak kriminal murni. Tidak ada toleransi terhadap perilaku arogan, terlebih oleh wisatawan yang seharusnya menjaga etika selama berada di Bali,” tegasnya.
AKBP Umar juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha penyewaan kendaraan bermotor agar lebih selektif dalam memilih penyewa. Mereka diminta memastikan bahwa wisatawan yang menyewa kendaraan memahami aturan berlalu lintas dan bersikap tertib di jalan raya.
Untuk perbuatannya, tersangka Liam Orme dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (Sta/Kab).