
KABARBALI.ID, KLUNGKUNG – Ni Luh Komang Yuniari, warga Klungkung menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan dana dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp 4,6 miliar.
Pelakunya adalah seorang perempuan berinisial IASP alias Gek Ade, yang berdomisili di kawasan Puri Candra Asri, Desa Batubulan, Gianyar.
Kronologinya, kasus ini mulai terungkap ketika pelaku mendatangi rumah korban pada 2 Agustus 2023 dan mengakui bahwa seluruh uang serta barang yang sebelumnya diterima dari korban telah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi, bukan untuk bisnis sebagaimana dijanjikan.
Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Made Teddy Satria Permana, menjelaskan bahwa modus pelaku dimulai sejak akhir Desember 2021 hingga awal 2023.
“Pelaku menawarkan investasi di sektor travel dengan iming-iming keuntungan besar serta bonus liburan ke dalam dan luar negeri,” katanya, Jumat (9/5/2025).
Dikatakan pelaku juga menjanjikan akan membantu menjual sembako milik korban, namun hasil penjualannya tidak pernah disetorkan.
“Pelaku hanya menyerahkan sebagian dana kepada korban sebagai keuntungan palsu untuk meyakinkan korban. Uang lainnya diklaim sedang diputar dalam bisnis, yang ternyata fiktif,” ujar AKP Teddy.
Tidak hanya menyerahkan uang, korban juga sempat diajak mengajukan pinjaman atas namanya sendiri. Dana pinjaman itu diserahkan kepada pelaku dengan janji akan dilunasi, namun hingga kini janji tersebut tak pernah ditepati.
Secara bertahap, korban menyerahkan uang sebesar Rp 4.589.392.700 untuk investasi dan Rp 1.719.064.300 untuk pembelian sembako, dengan total kerugian lebih dari Rp 6,3 miliar. Dari jumlah tersebut, pelaku baru mengembalikan sekitar Rp 3,2 miliar.
Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen transaksi, bukti transfer bank, rekaman percakapan, buku tabungan, dan kartu debit milik pelaku. Pelaku mengaku melakukan tindakannya karena alasan kebutuhan ekonomi keluarga.
“Tersangka telah resmi ditahan sejak 5 Mei 2025,” ungkap Kasi Humas Polres Klungkung, AKP Agus Widiono.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta pemberatan Pasal 64 dan 65 KUHP karena dilakukan secara berulang kali. (Sta/Kab).