Fraksi PDIP Dukung Pencabutan 3 Perda Lama, Ingatkan Pemerintah Tertib Administrasi dan Sosialisasi

Ida Bagus Ketut Arimbawa

KABARBALI.ID, KLUNGKUNG – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Klungkung menyatakan dukungannya terhadap rencana pencabutan tiga Peraturan Daerah (Perda) lama yang sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum saat ini. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Klungkung yang digelar pada Senin (2/6/2025).

Pemandangan umum Fraksi PDIP dibacakan oleh Ida Bagus Ketut Arimbawa. Dalam pandangannya, ia menegaskan bahwa pencabutan regulasi lama merupakan bagian penting dari sistem hukum yang dinamis dan adaptif terhadap perubahan zaman.

“Pencabutan peraturan ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih dan konflik norma dalam regulasi kita. Ini adalah langkah untuk menjaga sistem hukum tetap responsif,” tegasnya.

Adapun tiga perda yang diajukan untuk dicabut oleh Pemkab Klungkung adalah:

  1. Perda Nomor 6 Tahun 1980 tentang Bea Leges,
  2. Perda Nomor 2 Tahun 1982 tentang Biaya Surat Kenal Lahir dan Kenal Mati, dan
  3. Perda Nomor 7 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa.

Fraksi PDIP juga memberikan sejumlah catatan penting kepada Bupati Klungkung agar pencabutan perda ini tidak menimbulkan persoalan baru.

Pertama, mereka meminta agar setelah pencabutan, pemerintah daerah segera mengundangkannya dalam lembaran daerah dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan instansi pelaksana.

“Jangan sampai masyarakat atau aparat masih menggunakan perda yang sudah dicabut karena tidak tahu. Harus disosialisasikan dengan baik,” ujar Arimbawa.

Kedua, Fraksi PDIP meminta Pemkab melakukan monitoring dan evaluasi pasca pencabutan perda, untuk melihat apakah menimbulkan dampak hukum lain atau justru memunculkan kebutuhan regulasi baru.

Ketiga, Pemkab diminta untuk melakukan pembaharuan sistem informasi hukum, termasuk dokumentasi perda, agar data hukum yang tersedia bisa diakses dengan mudah, cepat, dan akurat.

“Kami dorong agar sistem informasi hukum di Klungkung diperbarui secara digital agar lebih efisien dan akuntabel,” katanya.

Rapat paripurna tersebut dihadiri pimpinan dan anggota dewan, serta wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra.   (Ad/Kab).

kabar Lainnya